Jakarta - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (RUU Paten) disepakati untuk diteruskan pada Pembicaraan Tingkat II. Hal tersebut disampaikan pada Pembicaraan Tingkat I yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 23 September 2024.
”Kita mengharapkan semoga RUU Paten tersebut dapat disetujui bersama dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang, sehingga harapan kita akan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat dan negara dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya paten, dapat terwujud,” ujar Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
Sasaran pengaturan dalam RUU Paten ini adalah meningkatkan penyelenggaraan pelindungan dan pelayanan paten yang inovatif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan selaras dengan perkembangan hukum internasional khususnya bidang hukum KI.
Substansi pengaturan dalam RUU Paten yang menjangkau beberapa isu telah dibahas dalam rangkaian rapat pembahasan antara DPR dengan Pemerintah. Secara umum beberapa aspek yang menjadi konsentrasi Perubahan RUU Paten di antaranya mengenai pengaturan inovasi dalam paten sederhana, pengakomodiran invensi berupa sumber daya genetik, dan beberapa perubahan beberapa ketentuan dengan tujuan kemudahan berinvestasi.
“Perkenankanlah kami mewakili Presiden menyampaikan Persetujuan Pemerintah atas hasil Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU Paten untuk diteruskan pada Pembicaraan Tingkat II guna pengambilan keputusan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR-RI,” pungkas Supratman.
Perubahan ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi hak-hak inovator dan memperkuat daya saing Indonesia di kancah internasional.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat hubungan kerja sama internasional melalui pertemuan bilateral dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) yang dilaksanakan di sela-sela Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss.
Kamis, 10 Juli 2025
Partisipasi Indonesia dalam Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) 2025 terus mendapat perhatian dunia. Lewat booth pameran bertema “Local Roots, Global Reach”, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memamerkan lebih dari seratus produk berbasis kekayaan intelektual (KI) yang mencerminkan kekuatan ekonomi kreatif Tanah Air.
Kamis, 10 Juli 2025
Indonesia menandatangani Riyadh Design Law Treaty (DLT) sebagai komitmen untuk menyederhanakan dan menyeragamkan prosedur administratif terkait pendaftaran dan perlindungan desain industri di negara-negara anggota. Penandatanganan ini dilakukan dalam pertemuan bilateral antara Kementerian Hukum sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia dan World Intellectual Property Organization (WIPO) di sela rangkaian Sidang Umum WIPO ke-66 pada Selasa, 9 Juli 2025.
Rabu, 9 Juli 2025
Kamis, 10 Juli 2025
Kamis, 10 Juli 2025
Kamis, 10 Juli 2025