Jakarta - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (RUU Paten) disepakati untuk diteruskan pada Pembicaraan Tingkat II. Hal tersebut disampaikan pada Pembicaraan Tingkat I yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 23 September 2024.
”Kita mengharapkan semoga RUU Paten tersebut dapat disetujui bersama dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang, sehingga harapan kita akan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat dan negara dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya paten, dapat terwujud,” ujar Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
Sasaran pengaturan dalam RUU Paten ini adalah meningkatkan penyelenggaraan pelindungan dan pelayanan paten yang inovatif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan selaras dengan perkembangan hukum internasional khususnya bidang hukum KI.
Substansi pengaturan dalam RUU Paten yang menjangkau beberapa isu telah dibahas dalam rangkaian rapat pembahasan antara DPR dengan Pemerintah. Secara umum beberapa aspek yang menjadi konsentrasi Perubahan RUU Paten di antaranya mengenai pengaturan inovasi dalam paten sederhana, pengakomodiran invensi berupa sumber daya genetik, dan beberapa perubahan beberapa ketentuan dengan tujuan kemudahan berinvestasi.
“Perkenankanlah kami mewakili Presiden menyampaikan Persetujuan Pemerintah atas hasil Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU Paten untuk diteruskan pada Pembicaraan Tingkat II guna pengambilan keputusan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR-RI,” pungkas Supratman.
Perubahan ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi hak-hak inovator dan memperkuat daya saing Indonesia di kancah internasional.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat layanan publik di bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam proses permohonan pendaftaran merek. Melalui berbagai strategi percepatan, DJKI berhasil memangkas waktu penyelesaian permohonan merek dari rata-rata 7–8 bulan menjadi maksimal 6 bulan.
Jumat, 9 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Sayembara Apresiasi Aransemen Terbaik Mars Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara dalam rangka hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025. Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi DJKI terhadap kreativitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) dalam menghidupkan semangat kekayaan intelektual (KI) melalui seni musik tradisional.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama menyelenggarakan Live Instagram Webinar OKE KI pada 8 Mei 2025. Kegiatan yang mengambil tema seputar paten ini dilakukan dalam rangka menyosialisasikan substansi baru Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang disahkan pada 28 Oktober 2024 silam.
Kamis, 8 Mei 2025
Jumat, 9 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025