RuKI, Motor Penggerak Pelindungan KI Usia Dini

Depok - Kemampuan mencipta selalu dimiliki setiap insan bangsa. Dan setiap karya harus dilindungi karena memiliki potensi berharga. Hal itulah yang diyakini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) hingga tercetuslah program unggulan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak di tahun 2024.

Pemeriksa Merek Utama Raden Syaifullah Hadiyanto Suryoputra menyampaikan dalam sambutannya bahwa kesadaran untuk melindungi harus timbul tepat ketika sebuah ide menjelma sebagai sebuah kekayaan intelektual.

“Kegiatan ini tidak ditujukan hanya sebatas memahami KI di permukaannya saja, tetapi turut menumbuhkan kesadaran yang nantinya menjadi motor penggerak untuk segera mendaftarkan dan/atau mencatatkan kekayaan intelektualnya,” ucap Suryo.

Sementara itu Aliyah selaku Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Nasional dan SMK Ekonomika menyampaikan rasa terima kasih atas terpilihnya sekolah di bilangan Depok tersebut sebagai tempat dilaksanakannya RuKI Bergerak pada 14 Mei 2024.

"Ilmu tentang kekayaan intelektual adalah hal yang baru bagi kami. Sebelum acara dimulai saya sempat mencari tahu terkait KI kepada para RuKI. Dan di situlah saya menyadari betapa berharganya potensi KI kita,” terang Aliyah.

Lebih lanjut, Aliyah mengimbau kepada peserta didiknya yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk memberikan perhatian serius terhadap setiap materi yang disampaikan para RuKI. Baginya ini adalah kesempatan berharga untuk menggali pengetahuan tentang KI agar kelak karya yang dapat mereka ciptakan suatu saat nanti dapat terlindungi di bawah payung hukum yang jelas.

Respon positif tidak hanya datang di antara para guru pendamping. Muhammad Hasbi Ash Sidik contohnya, peserta RuKI Bergerak yang merupakan siswa SMK Ekonomika tersebut turut aktif dalam interaksi yang terjalin antara para RuKI dengan peserta selama berlangsungnya acara.

“Acara ini sangat membuka wawasan saya. Kini saya tidak hanya sekedar paham, tetapi jadi tergerak untuk segera melindungi KI melalui DJKI jika suatu saat nanti memiliki karya,” tutur Hasbi antusias.

Hasbi menyampaikan keinginannya agar acara ini dapat diteruskan ke sekolah lainnya di seluruh Indonesia. Tidak hanya itu, ia juga berharap ke depannya konten-konten terkait KI makin diperbanyak melalui media Tiktok, Instagram dan media sosial lainnya. Menurutnya, keseharian anak-anak sekolah saat ini sangat lekat dengan sosial media. (Iwm/Syl)

 



LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya