Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Kementerian Luar Negeri membahas penguatan kebijakan tata kelola distribusi royalti lagu dan/atau musik di era digital, termasuk skema prorata, user-centric, dan hybrid, serta implikasinya dalam kerja sama dan diplomasi internasional di bidang hak cipta pada Selasa, 20 Januari 2026, di Ruang Sunda Kelapa, Gedung Utama Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan langkah dan arah kebijakan nasional terkait pembenahan sistem pengelolaan royalti musik agar lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan ekosistem digital. Pembahasan menitik beratkan pada perlunya sistem yang terintegrasi sejak tahap pencatatan, penghimpunan, hingga distribusi royalti, guna memastikan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait terlindungi secara optimal.
“Ke depan perlu dibangun kemudahan melalui sistem digital yang terjangkau agar proses pencatatan, penghitungan, hingga pengumpulan royalti dapat berjalan lebih efektif, “ujar Hermansyah.
Selain itu, melalui pertemuan ini, Hermansyah menegaskan perlunya pembagian peran yang jelas dan saling melengkapi antar pemangku kepentingan. Pemerintah memiliki mandat membangun pusat data terkait royalti, sementara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional juga memiliki tugas membangun Sistem Informasi Lagu dan Musik.
“Dengan demikian, pengelolaan royalti sejak penarikan, penghimpunan, hingga distribusi perlu dilakukan melalui sistem digital yang saling terhubung,” lanjutnya.
Lebih lanjut, audiensi ini juga membahas tantangan distribusi royalti dalam konteks global, khususnya terkait posisi tawar musisi nasional di tengah dominasi penyedia layanan digital internasional. Dalam hal ini, sinergi antara kebijakan domestik dan langkah diplomasi dinilai menjadi kunci untuk memperjuangkan kepentingan pencipta Indonesia di tingkat internasional.
Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno dalam kesimpulannya menegaskan bahwa isu royalti merupakan persoalan strategis yang memiliki dimensi domestik sekaligus global, sehingga penanganannya harus dilakukan secara simultan dalam kerangka kepentingan nasional dan perjuangan Indonesia di tingkat internasional.
“Di dalam negeri, perlu dilakukan pembenahan sistem distribusi royalti, penguatan edukasi yang melibatkan peran aktif pemerintah, serta pengaturan posisi tawar yang lebih seimbang antara musisi nasional dan penyedia layanan digital global melalui instrumen regulasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pembenahan di dalam negeri harus berjalan seiring dengan diplomasi internasional. “Meskipun sistem nasional masih terus disempurnakan, Indonesia tetap perlu aktif menyuarakan kepentingan pencipta melalui kerja sama dengan asosiasi industri, jejaring internasional, serta forum global seperti WIPO. Sinergi antara pemerintah, industri, dan seniman menjadi fondasi penting untuk memperkuat posisi Indonesia dalam tata kelola royalti musik di tingkat regional dan global,” tegasnya.
Melalui audiensi ini, DJKI dan Kementerian Luar Negeri menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat pelindungan hak cipta, memastikan hak ekonomi pencipta terjamin, serta mendorong tata kelola royalti musik yang adil, transparan, dan selaras dengan perkembangan global. (WKS/MRW)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.
Selasa, 20 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.
Kamis, 15 Januari 2026
Pendaftaran Desain Industri menjadi langkah utama untuk melindungi tampilan visual produk dari peniruan dan penggunaan tanpa izin. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator, untuk mendaftarkan Desain Industri agar memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi karya.
Jumat, 16 Januari 2026