Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan komitmennya untuk memperkuat regulasi Hak Cipta, khususnya dalam pengelolaan royalti dan pengawasan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Penguatan regulasi ini dinilai penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pengelolaan royalti oleh LMK bagi para pencipta dan pemilik hak terkait.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin, 19 Januari 2026. Ia menyampaikan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 sebagai upaya memperkuat tata kelola dan pengawasan terhadap LMK.
“Regulasi ini mengatur berbagai ketentuan penting, antara lain syarat pendirian LMK yang harus didukung sedikitnya 200 pencipta dan 50 pemilik hak terkait. Selain itu, diatur pula bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tidak dapat mendistribusikan royalti apabila data penggunaan lagu dan data pencipta yang disampaikan oleh LMK belum jelas,” ujarnya di Ruang Komisi XIII, Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta.
Hermansyah juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap LMK diperketat melalui mekanisme audit minimal satu kali setiap tahun yang hasilnya harus dilaporkan kepada publik. Apabila ditemukan pelanggaran, izin LMK dapat dicabut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, royalti yang belum tersalurkan dicatat sebagai unclaimed royalties dan dapat diklaim dalam jangka waktu dua tahun dengan menyerahkan data penggunaan lagu dan/atau musik kepada LMKN.
“Peraturan Menteri ini kami terbitkan untuk memastikan pengelolaan royalti oleh LMK dilakukan secara akuntabel dan transparan. Negara hadir untuk melindungi hak ekonomi para pencipta dan mencegah penyimpangan dalam pengelolaan royalti tersebut,” ujar Hermansyah.
Selain itu, penguatan pengawasan LMK juga akan melibatkan kantor wilayah Kementerian Hukum. Kantor wilayah didorong untuk berperan aktif dalam pengawasan LMK di daerah serta berkoordinasi dengan LMKN dan pemangku kepentingan lainnya dalam penegakan hukum Kekayaan Intelektual.
Sebagai tindak lanjut dari pembahasan tersebut, DJKI bersama Komisi XIII DPR RI merencanakan forum diskusi lanjutan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD). FGD ini akan membahas lebih mendalam implementasi Permenkum Nomor 27 Tahun 2025, khususnya terkait pengelolaan dan pengawasan hak cipta.
Dalam kesempatan yang sama, selain membahas penguatan regulasi hak cipta, Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej juga memaparkan target kinerja Kemenkum Tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa pada tahun ini Kemenkum menetapkan dua sasaran strategis, yakni kepastian hukum dan reformasi birokrasi, yang dijabarkan ke dalam 15 kegiatan prioritas sebagai dasar penyusunan program dan anggaran.
Melalui rapat kerja ini, diharapkan sinergi antara Kemenkum dan Komisi XIII DPR RI semakin kuat dalam mewujudkan program-program prioritas nasional yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.
Selasa, 20 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.
Kamis, 15 Januari 2026
Pendaftaran Desain Industri menjadi langkah utama untuk melindungi tampilan visual produk dari peniruan dan penggunaan tanpa izin. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator, untuk mendaftarkan Desain Industri agar memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi karya.
Jumat, 16 Januari 2026