Depok - Kecerdasan artifisial (AI) hingga praktik pengambilan gambar di berbagai lokasi ikonik yang dilindungi sebagai cagar budaya telah menjadi bagian dari aktivitas masyarakat saat ini. Meski demikian, kedua isu tersebut belum tercakup secara memadai dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 20 Tahun 2014 yang masih berlaku.
Untuk itu, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menyelenggarakan rapat koordinasi penguatan masukan substansi terhadap Rancangan Undang-Undang Hak Cipta. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menegaskan bahwa forum ini penting untuk memastikan penyempurnaan regulasi nasional yang mampu merespons perkembangan isu kekayaan intelektual di lapangan.
“Kita melihat banyak persoalan yang berkembang, termasuk yang bersinggungan dengan kecerdasan artificial. Ada karya-karya yang dihasilkan oleh teknologi, dan ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai originalitas dan batasan pelindungan. Hal-hal seperti ini perlu diputuskan secara tegas agar RUU Hak Cipta dapat menjawab tantangan tersebut,” ujarnya pada Senin, 15 Desember 2025, di BPSDM Kementerian Hukum, Depok, Jawa Barat.
Pada diskusi pertama, Aju Widya Sari selaku Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Kementerian Komunikasi dan Digital memaparkan etika penggunaan serta tata kelola kecerdasan artifisial. Aju juga menyampaikan analisis terkait pengakuan karya yang dihasilkan oleh sistem cerdas dan implikasinya terhadap rezim hak cipta.
“Bagi kami, kecerdasan artifisial tidak bisa diatur secara rigid karena teknologi ini terus berkembang sehingga poin pentingnya adalah kejelasan definisi, batasan pelindungan, dan mekanisme verifikasi proses kreatif agar tidak terjadi tumpang tindih antara hak pencipta dan penggunaan teknologi,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggoro Cahyadi dari Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan menyoroti isu pengambilan foto terhadap objek cagar budaya serta keterkaitannya dengan prinsip Freedom of Panorama. Ia menjelaskan perlunya keseimbangan antara pelestarian budaya, kebebasan berekspresi, dan pelindungan hak cipta ketika karya visual ruang publik digunakan untuk kepentingan komersial.
“Setiap orang dilarang mendokumentasikan Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, untuk kepentingan komersial tanpa seizin pemilik dan/atau yang menguasainya,” tegasnya.
Sebagai penutup, rapat ini menegaskan bahwa pembaruan regulasi hak cipta menjadi kebutuhan mendesak agar pelindungan terhadap karya kreatif tetap relevan dan efektif. Seluruh pemangku kepentingan diimbau memperkuat komitmen dalam menjaga orisinalitas karya dan memahami batas-batas pemanfaatan ciptaan, sehingga RUU Hak Cipta yang disusun nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung ekosistem kreativitas yang aman dan berkelanjutan. (KAD)
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari PT. SARANA KENTJANA INDO dan PT. Indonesia Power yang berlangsung pada 10 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Selasa, 10 Maret 2026
Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, para desainer kini memiliki peluang lebih luas untuk memasarkan karyanya tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri. Melalui skema lisensi desain industri, sebuah ide atau rancangan visual dapat diproduksi secara massal oleh mitra manufaktur yang telah memiliki kapasitas produksi dan jaringan distribusi. Model kolaborasi ini memungkinkan pemilik desain memperoleh royalti sekaligus memperluas jangkauan pasar, sehingga kreativitas dapat berkembang menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.
Selasa, 10 Maret 2026
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026