Rapat Perdana Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual

Jakarta - Pasca dilakukan pelantikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) melakukan rapat perdana yang diselenggarakan di Ruang Rapat Moedjono, lantai 17, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 6 Juni 2024 tersebut, dibuka oleh Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon sekaligus anggota Majelis Pengawas Konsultan KI.

“Pada hari ini kita akan melaksanakan beberapa agenda rapat, yaitu pemilihan ketua dan wakil ketua majelis pengawas konsultan KI serta Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis (Juklak/Juknis) terkait tugas dan fungsi Majelis Pengawas,” ucap Yasmon.

Secara musyawarah ditetapkan Razilu yang berasal dari unsur pemerintahan sebagai Ketua dengan wakilnya Cita Citrawinda dari unsur organisasi profesi. Pemilihan ini didasarkan pada aturan yang mengharuskan bahwa ketua dan wakil ketua harus berasal dari institusi yang berbeda.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Majelis Pengawas Konsultan KI terpilih Razilu menyampaikan bahwa perlunya menuangkan pengawasan dan evaluasi konsultan KI ke dalam Satuan Kerja Profesi (SKP) sebagai tindak lanjut arahan dari Menkumham.

“Selain menetapkan SKP, perlu ditetapkan juga tata kerja Majelis Pengawas Konsultan KI dan Tata cara pemeriksaan Konsultan KI sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 15 Tahun 2023,” jelas Razilu.

Lebih lanjut, Razilu menyampaikan rencana tata kerja pertama merujuk pada pasal 24 yang menyampaikan bahwa Ketua Majelis Pengawas membentuk tata kerja Majelis Pengawas Konsultan KI. Kemudian rencana kerja kedua seperti pada pasal 36 tercantum tata cara pemeriksaan Konsultan KI yang ditetapkan oleh Majelis Pengawas.

Sebagai tambahan informasi, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Menkumham, selain menjalankan lima tugas utama, Majelis  Pengawas Konsultan KI juga memiliki tiga kewenangan, yaitu: 

 

1. Menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi yang dilakukan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual; 

2. Memanggil dan memeriksa Konsultan Kekayaan lntelektual yang diduga  melakukan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi; dan 

3. Menyampaikan rekomendasi penjatuhan sanksi bagi Konsultan Kekayaan  lntelektual yang melakukan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi  kepada Menteri. (Dms/Sas)



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Sultra, Dorong Ekosistem KI di Daerah

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.

Selasa, 14 April 2026

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

Selengkapnya