Rahasia Dagang: Seberapa Jauh Lingkup Pelindungannya?

Jakarta — Pernahkah kita bertanya-tanya mengapa beberapa resep makanan atau formula produk tertentu bisa tetap menjadi rahasia, bahkan setelah puluhan tahun? Jawabannya ada pada pelindungan rahasia dagang. Topik ini menjadi penting, terutama bagi pelaku usaha yang menggantungkan keberhasilannya pada informasi rahasia.

Hal mendasar yang perlu diketahui, esensi pelindungan rahasia dagang adalah selama informasi tersebut tetap dijaga kerahasiaannya. Namun, seberapa jauh pelindungan ini berlaku dan mengapa prosesnya berbeda dengan merek atau paten yang harus didaftarkan?

Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Florentina Yusti Karini dalam sebuah kesempatan menjelaskan bahwa pelindungan rahasia dagang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, didasarkan pada tiga elemen utama yaitu, bersifat rahasia, artinya informasi tersebut tidak diketahui oleh publik atau tidak dapat diakses secara umum.

“Selanjutnya adalah nilai ekonomi, dengan kata lain informasi tersebut memiliki nilai komersial karena sifatnya yang rahasia. Yang ketiga, adanya upaya dari pemilik rahasia dagang untuk menjaga kerahasiaan sebuah informasi,” tutur Karin.

Lebih lanjut Karin menjelaskan bahwa pelindungan rahasia dagang tidak bergantung pada pendaftaran di DJKI, melainkan pada tindakan proaktif dari pemiliknya sendiri. Selama pemilik rahasia dagang berhasil menjaga ketiga elemen yang telah disebutkan tadi, informasi tersebut secara otomatis dilindungi oleh hukum.

Sementara itu, pada kesempatan lainnya Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Sri Lastami menyampaikan bahwa DJKI sendiri hanya memfasilitasi pencatatan untuk perjanjian lisensi atau pengalihan hak rahasia dagang. Lastami menjabarkan alasan mendasar di balik kebijakan ini.

“Kerahasiaan dalam rahasia dagang bersifat mutlak. Jika rahasia dagang harus didaftarkan, maka detailnya akan terekspos dalam sistem publik. Hal ini justru akan menghancurkan esensi utama dari rahasia dagang itu sendiri, yaitu kerahasiaan. Tentu tidak masuk akal jika sebuah resep rahasia harus diungkapkan kepada pemerintah untuk mendapatkan pelindungan. Model ini akan langsung menggagalkan tujuannya,” jelas Lastami.

Lastami juga mengatakan bahwa mekanisme pelindungan rahasia dagang tidak memberikan hak monopoli, melainkan hak untuk melarang pihak lain menggunakan rahasia tersebut tanpa izin. Pelindungannya bersifat defensif, bukan ofensif. Berbeda dengan jenis kekayaan intelektual lainnya yang memberikan hak eksklusif kepada penemunya untuk jangka waktu tertentu.

Tidak hanya itu, pencatatan perjanjian lisensi atau pengalihan hak rahasia dagang bukan untuk melindungi substansi rahasianya namun merupakan perjanjian kerahasiaan (non-disclosure agreement) untuk memberikan bukti otentik dan kepastian hukum. Jika di kemudian hari terjadi sengketa, dokumen pencatatan ini menjadi alat bukti yang kuat di pengadilan.

“Jadi, bisa dikatakan bahwa pencatatan ini berfungsi sebagai bukti otentik adanya perjanjian, bukan semacam sertifikat kepemilikan atas rahasianya,” pungkas Lastami.

Pelindungan rahasia dagang sangat penting karena memberikan keunggulan kompetitif. Tanpa pelindungan ini, pemiliknya dapat kehilangan nilai ekonominya jika informasi rahasianya dicuri atau dibocorkan.

Namun, pelindungan ini datang dengan tanggung jawab besar bagi pemiliknya untuk terus menjaga kerahasiaan. Ini adalah model pelindungan yang mengedepankan tindakan nyata daripada prosedur birokrasi, sejalan dengan prinsipnya sebuah rahasia akan tetap dilindungi selama ia tetap menjadi rahasia.



LIPUTAN TERKAIT

Indonesia Tutup Rangkaian Bilateral ASEAN dengan Dukungan Proposal Indonesia Menguat

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menutup rangkaian pertemuan bilateral Indonesia dengan delegasi kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara ASEAN dalam mendorong inisiatif keadilan royalti musik dan lagu digital pada hari terakhir penyelenggaraan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation 2026.

Kamis, 9 April 2026

Valuasi Kekayaan Intelektual Dorong Akses Pembiayaan Inovasi

Indonesia mendorong penguatan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai instrumen ekonomi melalui Seminar on Valuation and IP-Backed Finance dalam rangkaian ASEAN Working Group of Intellectual Property Coordination 2026 di Padma Hotel Legian, Bali. Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon menyampaikan, forum ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemahaman valuasi KI sebagai dasar pembiayaan berbasis KI di kawasan.

Kamis, 9 April 2026

IP Talks On Campus: Menepis Mitos Paten Harus Berteknologi Rumit

Invensi yang didaftarkan sebagai paten tidak selamanya lahir dari kerumitan tingkat tinggi. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama Sri Lastami, menekankan hal tersebut saat membuka acara IP Talks On Campus di Universitas Warmadewa pada 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

Selengkapnya