Jakarta — Pernahkah kita bertanya-tanya mengapa beberapa resep makanan atau formula produk tertentu bisa tetap menjadi rahasia, bahkan setelah puluhan tahun? Jawabannya ada pada pelindungan rahasia dagang. Topik ini menjadi penting, terutama bagi pelaku usaha yang menggantungkan keberhasilannya pada informasi rahasia.
Hal mendasar yang perlu diketahui, esensi pelindungan rahasia dagang adalah selama informasi tersebut tetap dijaga kerahasiaannya. Namun, seberapa jauh pelindungan ini berlaku dan mengapa prosesnya berbeda dengan merek atau paten yang harus didaftarkan?
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Florentina Yusti Karini dalam sebuah kesempatan menjelaskan bahwa pelindungan rahasia dagang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, didasarkan pada tiga elemen utama yaitu, bersifat rahasia, artinya informasi tersebut tidak diketahui oleh publik atau tidak dapat diakses secara umum.
“Selanjutnya adalah nilai ekonomi, dengan kata lain informasi tersebut memiliki nilai komersial karena sifatnya yang rahasia. Yang ketiga, adanya upaya dari pemilik rahasia dagang untuk menjaga kerahasiaan sebuah informasi,” tutur Karin.
Lebih lanjut Karin menjelaskan bahwa pelindungan rahasia dagang tidak bergantung pada pendaftaran di DJKI, melainkan pada tindakan proaktif dari pemiliknya sendiri. Selama pemilik rahasia dagang berhasil menjaga ketiga elemen yang telah disebutkan tadi, informasi tersebut secara otomatis dilindungi oleh hukum.
Sementara itu, pada kesempatan lainnya Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Sri Lastami menyampaikan bahwa DJKI sendiri hanya memfasilitasi pencatatan untuk perjanjian lisensi atau pengalihan hak rahasia dagang. Lastami menjabarkan alasan mendasar di balik kebijakan ini.
“Kerahasiaan dalam rahasia dagang bersifat mutlak. Jika rahasia dagang harus didaftarkan, maka detailnya akan terekspos dalam sistem publik. Hal ini justru akan menghancurkan esensi utama dari rahasia dagang itu sendiri, yaitu kerahasiaan. Tentu tidak masuk akal jika sebuah resep rahasia harus diungkapkan kepada pemerintah untuk mendapatkan pelindungan. Model ini akan langsung menggagalkan tujuannya,” jelas Lastami.
Lastami juga mengatakan bahwa mekanisme pelindungan rahasia dagang tidak memberikan hak monopoli, melainkan hak untuk melarang pihak lain menggunakan rahasia tersebut tanpa izin. Pelindungannya bersifat defensif, bukan ofensif. Berbeda dengan jenis kekayaan intelektual lainnya yang memberikan hak eksklusif kepada penemunya untuk jangka waktu tertentu.
Tidak hanya itu, pencatatan perjanjian lisensi atau pengalihan hak rahasia dagang bukan untuk melindungi substansi rahasianya namun merupakan perjanjian kerahasiaan (non-disclosure agreement) untuk memberikan bukti otentik dan kepastian hukum. Jika di kemudian hari terjadi sengketa, dokumen pencatatan ini menjadi alat bukti yang kuat di pengadilan.
“Jadi, bisa dikatakan bahwa pencatatan ini berfungsi sebagai bukti otentik adanya perjanjian, bukan semacam sertifikat kepemilikan atas rahasianya,” pungkas Lastami.
Pelindungan rahasia dagang sangat penting karena memberikan keunggulan kompetitif. Tanpa pelindungan ini, pemiliknya dapat kehilangan nilai ekonominya jika informasi rahasianya dicuri atau dibocorkan.
Namun, pelindungan ini datang dengan tanggung jawab besar bagi pemiliknya untuk terus menjaga kerahasiaan. Ini adalah model pelindungan yang mengedepankan tindakan nyata daripada prosedur birokrasi, sejalan dengan prinsipnya sebuah rahasia akan tetap dilindungi selama ia tetap menjadi rahasia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong penguatan kolaborasi lintas lembaga guna memperluas fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan ultra mikro. Upaya ini ditegaskan DJKI dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan pada Jumat, 20 Februari 2026 di Kebun Jagung Yoyo, Harapan Indah, Bekasi.
Jumat, 20 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Penegakan Hukum melaksanakan kegiatan Verifikasi Penutupan Situs atas laporan dari PT Modena Indonesia pada Jumat, 20 Februari 2026. Kegiatan yang dilakukan oleh Tim Verifikasi DJKI ini berlangsung secara daring. Hal ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan dugaan pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait serta peredaran produk palsu yang mengatasnamakan perusahaan tersebut.
Sabtu, 21 Februari 2026
Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di perguruan tinggi memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan, pelindungan, dan pemanfaatan hasil riset serta inovasi. Tidak hanya berfungsi sebagai fasilitator pendaftaran kekayaan intelektual, Sentra KI juga menjadi penghubung antara proses penciptaan inovasi dengan kebutuhan industri dan pasar.
Jumat, 20 Februari 2026