Putuskan Permohonan Banding, Komisi Banding Paten Gelar Sidang Terbuka

Jakarta - Komisi Banding Paten Republik Indonesia menggelar sidang terbuka pembacaan putusan permohonan banding paten secara daring melalui kanal YouTube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan aplikasi Zoom Meeting pada Kamis, 2 Desember 2021.

Pada sidang tersebut, Komisi Banding Paten membacakan dua putusan permohonan banding paten.

Sidang pertama Komisi Banding Paten membacakan putusan dengan nomor registrasi 05/KBP/I/2020 dan memiliki nomor permohonan paten P00201507244 dengan judul ‘Komposisi Perawatan Rambut’, yang diajukan oleh Unilever N.V. melalui Kuasa Pemohon Banding Arifia Jauharia Fajra, S.T. S.H dari Kantor Konsultan Kekayaan Intelektual, PT. Rouse Consulting Internasional.

Komisi Banding Paten memutuskan untuk menerima klaim 3 sampai dengan 12, dan menolak klaim 1, klaim 2, dan klaim 13 sampai 15.

Ketua Majelis Dra. Farida M.IPL. menjelaskan, “klaim 1, klaim 2, dan klaim 13, dinilai tidak jelas dan tidak didukung oleh deskripsi sehingga tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.

“Untuk Klaim 14 termasuk metode pengobatan, sedangkan klaim 15 dinilai tidak inventif”, ucap Farida. Disamping itu Komisi Banding Paten memutuskan untuk menerima klaim 3 sampai dengan klaim 12 karena dinilai baru, memenuhi langkah inventif , dan dapat diterapkan dalam industri.

Pada sidang kedua, Komisi Banding Paten memutuskan menerima permohonan banding dengan nomor registrasi 15/KBP/IV/2020 yang memiliki nomor permohonan paten IDP000066582 berjudul ‘Wadah Dengan Stiker Buka Tutup Multilapis Berperekat Sendiri’, milik Dora AM Badar, S.Psi. dari Kantor Konsultan AM Badar & Partners.

Menurut Ketua Majelis Ir. Ikhsan M.Si. permohonan banding ini masih masuk dalam masa jangka waktu pengajuan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan diberi paten sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

“Koreksi dilakukan dengan menghapus angka 1 dan menambahkan kata ‘klaim – klaim’ pada klaim 12 dan klaim 13 untuk memperjelas klaim, dan penambahan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Komisi Banding Paten memutuskan menerima permohonan banding paten yang semula tertulis kata klaim 1 diubah menjadi klaim-klaim sebagaimana terlampir untuk permohonan banding paten dengan nomor permohonan paten IDP000066582 berjudul ‘Wadah Dengan Stiker Buka Tutup Multilapis Berperekat Sendiri’, milik Dora AM Badar, S.Psi. dari Kantor Konsultan AM Badar & Partners.

“Meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil Putusan Majelis Banding melalui Media Elektronik atau Non-Elektronik, serta meminta Menteri menerbitkan sertifikat permohonan paten tersebut,” pungkas Ikhsan.


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya