Yogyakarta - Instansi pemerintah memiliki peran krusial dalam menyelenggarakan pelayanan publik dan memajukan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, rencana aksi dan program kerja yang terencana dengan baik perlu diterapkan.
Oleh karena itu, dalam rangkaian Kegiatan Evaluasi Kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan rapat rencana aksi dan usulan program kerja tahun 2024 pada Jumat, 8 Desember 2023 di Hotel Melia Purosani, Yogyakarta.
Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Yasmon menyampaikan akan ada 9 usulan kelompok kerja (Pokja) Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang. Di mana salah satunya adalah Pokja administrasi permohonan paten, DTLST, dan Rahasia Dagang.
“Pokja ini akan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendaftaran paten, pendaftaran DTLST, pencatatan lisensi paten dan rahasia dagang, serta mutasi untuk perubahan data dan pengalihan hak,” jelas Yasmon.
Selanjutnya, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) menyampaikan bahwa akan ada 4 usulan Pokja dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI yang diantaranya adalah pencegahan pelanggaran KI.
“Pada Pokja ini akan memiliki uraian tugas untuk persiapan pencegahan pelanggaran KI serta melakukan edukasi kepada pelaku usaha terkait pencegahan pelanggaran KI,” tutur Anom.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kerja Sama dan Edukasi Sri Lastami mengatakan bahwa akan ada 10 usulan Pokja dari Direktorat Kerja Sama dan Edukasi diantaranya adalah Pokja Penguatan Kerja Sama dengan Kementerian/Lembaga.
“Dengan telah ditetapkannya tahun 2024 sebagaintahun tematik Indikasi Geografis (IG), Pokja ini akan melakukan penjajakan dengan mitra forum gugus tugas IG. Selanjutnya, akan dibentuk gugus tugas IG sebagai forum koordinasi antara stakeholder lintas Kementerian/Lembaga untuk mendorong pendaftaran IG di wilayah,” terang Lastami.
Kemudian, Sekretaris DJKI Sucipto menyampaikan untuk Sekretariat DJKI memiliki 16 usulan Pokja yang diantaranya adalah pelayanan informasi dan pengaduan layanan KI.
“Di mana Pokja ini memiliki tanggung jawab terhadap layanan informasi dan pengaduan KI melalui beberapa kanal yang DJKI miliki yaitu call center, Livechat, email, media sosial, dan layanan video conference SIVIKI,” ujar Sucipto.
Nova Susanti selaku Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Merek yang mewakili Direktur Merek dan Indikasi Geografis menyampaikan untuk Direktorat Merek dan Indikasi Geografis sendiri memiliki 6 usulan Pokja diantaranya adalah Pokja pemeriksaan dan pelayanan teknis merek
“Pokja ini memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan substantif pada salah satu proses pendaftaran merek baru. Tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutur Nova.
Selanjutnya, Koordinator Sertifikasi dan Dokumentasi Christ Andrey Imanuel Napitulu yang mewakili Direktur Hak Cipta dan Desain Industri menyampaikan bahwa Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri memiliki 11 usulan Pokja.
“Salah satu diantaranya adalah Pokja monitoring dan Evaluasi POP HC. Nantinya Pokja ini memiliki tugas untuk melakukan monitoring dan verifikasi kesesuaian hasil pencatatan hak cipta dengan peraturan dan data permohonan serta mengevaluasi dan menyusun rekomendasi untuk pengembangan dan perbaikan system POP HC,” terang Andrey.
Terakhir, Koordinator Pengembangan Sistem Informasi KI Budhi Pratomo yang mewakili Direktur Teknologi Informasi (TI) KI menyampaikan bahwa Direktorat TI KI memiliki 3 usulan Pokja.
“Salah satu diantaranya adalah Pokja perencanaan TI yang memiliki tugas dalam melakukan perencanaan dan standarisasi TI,” jelas Budhi. (Ver/Eka)
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025