PPNS KI Sebagai Penegak Pelindungan Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai focal point dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil KI (PPNS KI) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. PPNS KI memiliki tugas dalam memperkuat penegakan hukum di bidang KI.

Adanya PPNS KI juga diharapkan dapat optimalisasi penegakkan hukum pelindungan KI agar dapat terealisasi dengan baik sehingga kepercayaan masyarakat akan pentingnya pelindungan KI dapat terbangun.

Musa Nababan selaku Sub Koordinator Administrasi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dan Dokumentasi menjelaskan bahwa pada pasal 6 Ayat 1a pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 yang menjadi penyidik yaitu pejabat polisi negara Republik Indonesia.

“Adapun pada Pasal 6 Ayat 1b juga menyebutkan kembali yang menjadi penyidik yaitu pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan,” jelas Musa pada Organisasi Pembelajaran (OPERA) pada Selasa, 11 Juli 2023 melalui aplikasi Zoom Meeting.

Dalam paparannya, Musa menyampaikan beberapa syarat dalam pengangkatan pejabat PPNS berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi dan Pengambilan Sumpah atau Janji Pejabat PPNS dan Bentuk, Ukuran, Warna, Format serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat PPNS. 

“Untuk masa kerja sebagai pegawai paling singkat 2 tahun, pangkat paling rendah yaitu Penata Muda/golongan III/a, berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara,” terang Musa. 

“Syarat selanjutnya adalah bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum, sehat jasmani dan rohani. Calon PPNS juga harus memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil paling sedikit bernilai baik dalam 2 tahun, dan terakhir mengikuti dan lulus pendidikan serta pelatihan di bidang penyidikan,” tambahnya.

Adapun berdasarkan Permenkumham Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 pada pasal 12 Ayat 1 menerangkan bahwa PPNS juga dapat diberhentikan. Yang pertama apabila diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil, tidak lagi bertugas di bidang teknis operasional penegakkan hukum atau atas permintaan sendiri secara tertulis. 

Selain itu, pemberhentian pejabat PPNS sebagaimana pada Ayat 1 diusulkan oleh pimpinan Kementerian atau Lembaga pemerintah non Kementerian yang membawahi pejabat PPNS kepada menteri disertai dengan alasannya. 

Sebagai informasi, berdasarkan data per 29 Mei 2023 saat ini jumlah PPNS KI sebanyak 81 personil yang tersebar di seluruh Indonesia. Di mana terdapat 23 personil di DJKI dan 58 personil di seluruh wilayah Indonesia. (ahz/ver)



LIPUTAN TERKAIT

KBP Putuskan Tiga Banding Paten: Arcellx Diterima, Dua Ditolak

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Komisi Banding Paten (KBP) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi para inventor dan pemegang paten. Dalam tiga sidang terbuka yang digelar di Gedung DJKI pada 13 November 2025, KBP memutuskan untuk menerima satu permohonan banding dan menolak dua permohonan banding yang diajukan oleh Arcellx, Inc., PT Pamapersada Nusantara, dan Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha atas sejumlah invensi di bidang bioteknologi, permesinan, dan otomotif.

Kamis, 13 November 2025

DJKI Bahas Strategi Percepatan Permohonan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permohonan Indikasi Geografis pada Senin, 10 November 2025 di Gedung DJKI, Jakarta. Rapat ini membahas proses penanganan permohonan indikasi geografis serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam prosesnya.

Senin, 10 November 2025

Pelantikan Pejabat Fungsional DJKI: Wujud Profesionalisme dan Transformasi Digital Pelayanan KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui Pelantikan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Pranata Komputer di Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) pada Senin, 10 November 2025.

Senin, 10 November 2025

Selengkapnya