Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai focal point dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil KI (PPNS KI) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. PPNS KI memiliki tugas dalam memperkuat penegakan hukum di bidang KI.
Adanya PPNS KI juga diharapkan dapat optimalisasi penegakkan hukum pelindungan KI agar dapat terealisasi dengan baik sehingga kepercayaan masyarakat akan pentingnya pelindungan KI dapat terbangun.
Musa Nababan selaku Sub Koordinator Administrasi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dan Dokumentasi menjelaskan bahwa pada pasal 6 Ayat 1a pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 yang menjadi penyidik yaitu pejabat polisi negara Republik Indonesia.
“Adapun pada Pasal 6 Ayat 1b juga menyebutkan kembali yang menjadi penyidik yaitu pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan,” jelas Musa pada Organisasi Pembelajaran (OPERA) pada Selasa, 11 Juli 2023 melalui aplikasi Zoom Meeting.
Dalam paparannya, Musa menyampaikan beberapa syarat dalam pengangkatan pejabat PPNS berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi dan Pengambilan Sumpah atau Janji Pejabat PPNS dan Bentuk, Ukuran, Warna, Format serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat PPNS.
“Untuk masa kerja sebagai pegawai paling singkat 2 tahun, pangkat paling rendah yaitu Penata Muda/golongan III/a, berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara,” terang Musa.
“Syarat selanjutnya adalah bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum, sehat jasmani dan rohani. Calon PPNS juga harus memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil paling sedikit bernilai baik dalam 2 tahun, dan terakhir mengikuti dan lulus pendidikan serta pelatihan di bidang penyidikan,” tambahnya.
Adapun berdasarkan Permenkumham Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 pada pasal 12 Ayat 1 menerangkan bahwa PPNS juga dapat diberhentikan. Yang pertama apabila diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil, tidak lagi bertugas di bidang teknis operasional penegakkan hukum atau atas permintaan sendiri secara tertulis.
Selain itu, pemberhentian pejabat PPNS sebagaimana pada Ayat 1 diusulkan oleh pimpinan Kementerian atau Lembaga pemerintah non Kementerian yang membawahi pejabat PPNS kepada menteri disertai dengan alasannya.
Sebagai informasi, berdasarkan data per 29 Mei 2023 saat ini jumlah PPNS KI sebanyak 81 personil yang tersebar di seluruh Indonesia. Di mana terdapat 23 personil di DJKI dan 58 personil di seluruh wilayah Indonesia. (ahz/ver)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.
Selasa, 14 April 2026
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).
Kamis, 9 April 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.
Kamis, 9 April 2026