Sorong – Provinsi Papua Barat, wilayah yang kaya akan keanekaragaman hayati, kini tengah menggali potensi kekayaan intelektualnya. Salah satu inovasi menarik datang dari dunia kuliner, yakni pembuatan abon ulat sagu. Inovasi ini tidak hanya membuka peluang bisnis baru, tetapi juga menunjukkan potensi besar Papua Barat dalam pengembangan produk berbasis sumber daya lokal.
Untari, seorang peneliti dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Papua Barat, tengah berencana mengajukan paten untuk inovasi produk abon ulat sagu. “Ulat sagu memiliki kandungan protein yang tinggi, namun bentuknya yang kurang menarik membuat tidak semua orang berminat mengonsumsinya,” ungkap Untari pada Kamis, 19 September 2024 di Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong.
“Dengan mengubahnya menjadi abon, kami berharap ulat sagu bisa menjadi sumber protein yang lebih menarik dan mudah diakses oleh masyarakat,” lanjutnya.
Inovasi ini tidak hanya berdampak pada sektor pangan, tetapi juga memiliki potensi besar dalam meningkatkan nilai ekonomi ulat sagu. Nantinya, dengan adanya pelindungan paten jika sudah terdaftar, inovasi ini dapat melindungi hak kekayaan intelektual (KI) penemu, memberikan manfaat ekonomi, dan mendorong pengembangan produk turunan lainnya.
Proses pengajuan potensi paten bagi Untari dan peneliti lainnya di Papua Barat mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Melalui asistensi pada kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, para peneliti dibimbing dalam menyusun klaim paten yang kuat dan komprehensif.
“Asistensi ini sangat membantu kami dalam memahami proses pengajuan paten. Kami menjadi lebih paham mengenai pentingnya klaim paten dalam melindungi inovasi kami,” ujar Untari.
Pemeriksa Paten Ahli Utama Susilo Wardoyo melihat potensi besar Provinsi Papua Barat dalam pengembangan inovasi. “Antusiasme para peneliti di Papua Barat sangat tinggi. Banyak ide-ide kreatif yang dapat dikembangkan menjadi produk yang bernilai komersial,” ungkapnya.
Namun, Susilo juga menyoroti beberapa tantangan yang dihadapi, seperti kurangnya pemahaman mengenai hak KI dan kesulitan dalam mengakses informasi, khususnya terkait paten.
Oleh karena itu, Susilo menyampaikan bahwa untuk mendorong pertumbuhan inovasi di Papua Barat, diperlukan beberapa langkah strategis, antara lain peningkatan kesadaran melalui sosialisasi dan pelatihan. Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya pelindungan dan hak KI.
“Selanjutnya, perlu adanya fasilitasi infrastruktur. Artinya, pemerintah perlu menyediakan fasilitas yang memadai untuk mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan,” tutur Susilo.
“Tidak hanya itu, kerja sama lintas sektor adalah hal yang cukup penting juga. Perlu adanya kerja sama antara pemerintah, perguruan tinggi, dan pelaku usaha untuk mendorong komersialisasi hasil penelitian,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Susilo menyampaikan bahwa dengan adanya dukungan yang kuat, Papua Barat dapat menjadi salah satu provinsi di Indonesia yang menghasilkan produk-produk unggulan yang memiliki daya saing di pasar global.
Sebagai informasi, dalam penutupan kegiatan ini juga diserahkan 7 sertifikat paten untuk PT. Pertamina EP Papua Field, Universitas Papua, LP2M Universitas Papua Manokwari, UPPM STIKES Papua, dan LP2M Universitas Papua.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat layanan publik di bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam proses permohonan pendaftaran merek. Melalui berbagai strategi percepatan, DJKI berhasil memangkas waktu penyelesaian permohonan merek dari rata-rata 7–8 bulan menjadi maksimal 6 bulan.
Jumat, 9 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Sayembara Apresiasi Aransemen Terbaik Mars Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara dalam rangka hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025. Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi DJKI terhadap kreativitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) dalam menghidupkan semangat kekayaan intelektual (KI) melalui seni musik tradisional.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama menyelenggarakan Live Instagram Webinar OKE KI pada 8 Mei 2025. Kegiatan yang mengambil tema seputar paten ini dilakukan dalam rangka menyosialisasikan substansi baru Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang disahkan pada 28 Oktober 2024 silam.
Kamis, 8 Mei 2025
Jumat, 9 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025