Jakarta - Bagi para pemilik merek, mengurus administrasi lanjutan seperti perpanjangan sertifikat sering kali menjadi proses yang memakan waktu. Prosedur yang sebelumnya bisa memakan waktu hingga berminggu-minggu ini memicu banjir pertanyaan dari pemohon yang ingin memastikan status dokumen mereka.
Kondisi tersebut menjadi titik awal DJKI merumuskan persetujuan otomatis pelayanan Merek atau POP Merek yang mencakup layanan untuk perpanjangan merek, pencatatan lisensi, dan permohonan petikan merek. Inovasi ini hadir sebagai solusi berbasis teknologi untuk memberikan kemudahan bagi pengguna sekaligus mempercepat kepastian hukum bagi pemilik merek.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa percepatan ini merupakan wujud komitmen DJKI dalam melindungi hak ekonomi masyarakat secara lebih efektif. Hal tersebut ia sampaikan di Gedung DJKI, Jakarta, 6 Februari 2026.
“POP Merek kami hadirkan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum lebih awal. Hal ini sangat penting untuk melindungi identitas merek sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari,” ujar Hermansyah.
Secara teknis, POP Merek mengalihkan alur layanan yang sebelumnya manual menjadi sistem validasi otomatisasi. Dengan pendekatan ini, permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif dapat langsung disetujui oleh sistem tanpa harus melalui antrean pemeriksaan yang panjang.
Direktur Teknologi Informasi Chusni Thamrin, menambahkan bahwa otomatisasi ini juga berdampak positif pada efisiensi infrastruktur digital. Dengan hilangnya antrean manual, beban kerja sistem menjadi lebih ringan dan responsif dalam menangani lonjakan permohonan secara real-time.
Hasilnya, perubahan signifikan terasa pada waktu layanan. Proses layanan merek yang sebelumnya memakan waktu berminggu-minggu kini dapat diselesaikan sekitar 10 menit, sepanjang seluruh persyaratan administratif terpenuhi. Saat ini, POP Merek tidak hanya diterapkan pada layanan perpanjangan sertifikat merek, tetapi juga mencakup pencatatan lisensi merek serta penerbitan petikan resmi.
Ke depan, DJKI akan terus memperluas penerapan persetujuan otomatisasi pada berbagai layanan KI untuk memperkuat pelindungan yang cepat dan adaptif. Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut secara daring melalui https://merek.dgip.go.id/ dengan memastikan data dan persyaratan telah lengkap.
Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.
Kamis, 12 Maret 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 12 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.
Kamis, 12 Maret 2026