Jakarta - Kementerian Hukum RI melaksanakan Apel Pagi Aparatur Sipil Negara pada Senin, 24 November 2025. Bertindak sebagai Pembina Apel, Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan sejumlah arahan strategis kepada seluruh pegawai, terutama dalam rangka meningkatkan kinerja menjelang akhir tahun 2025.
Dalam amanatnya, Hermansyah menekankan pentingnya percepatan realisasi anggaran pada akhir tahun 2025. Ia mengajak untuk menyadari bahwa pelaksanaan anggaran merupakan salah satu indikator kinerja utama setiap kementerian dan lembaga. Hal ini mengingat telah memasuki kuartal keempat dan realisasi anggaran harus dipastikan berjalan optimal sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
“Saya meminta kepada seluruh kepala unit kerja, baik di satuan kerja, UKE 1, Direktorat teknis, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sisa anggaran yang belum terserap. Identifikasi hambatan-hambatan yang ada, baik yang bersifat administratif, teknis, maupun prosedural, dan segera cari solusinya. Kita tidak boleh membiarkan anggaran yang telah dialokasikan terbuang sia-sia hanya karena kelambatan atau kurangnya koordinasi,” tambah Hermansyah.
Hermansyah juga memberikan penegasan mengenai kedisiplinan pegawai, mulai dari kehadiran apel pagi,optimalisasi pelaksanaan tugas rutin sehari-hari, hingga ketepatan waktu dalam kehadiran dalam rapat online atau offline. Ia menekankan bahwa setiap pegawai harus memahami tugas pokok dan fungsinya, serta melaksanakan setiap pekerjaan secara tepat waktu dan bertanggung jawab.
Dirinya juga mengingatkan pentingnya penerapan nilai-nilai BerAKHLAK sebagai pedoman perilaku ASN, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
“Dalam kesempatan ini, saya ingin memaparkan isu strategis di bidang kekayaan intelektual (KI) yang saat ini menjadi fokus nasional dan global, mulai dari Pembiayaan Berbasis KI melalui peluncuran skema KUR dan non-KUR berbasis sertifikat KI dengan dukungan dana hingga Rp 10 triliun,” ujarnya.
“Hal ini menjadikan Indonesia negara ke-15 di dunia yang mengimplementasikannya secara komprehensif, hingga pengembangan layanan terintegrasi melalui SuperApps yang menggabungkan 318 layanan digital DJKI dalam satu platform terpadu untuk mempermudah akses publik,” tambahnya.
Selain itu, Hermansyah juga menyampaikan pentingnya pelindungan merek bagi produk-produk Koperasi Merah Putih yang telah berkembang pesat dan kini mencapai sekitar 82 ribu koperasi di seluruh Indonesia. Ia menjelaskan bahwa setelah terbentuknya koperasi-koperasi tersebut, DJKI mengambil peran strategis dengan memberikan pelindungan melalui skema merek kolektif.
Dengan adanya pelindungan ini, produk-produk Koperasi Merah Putih di daerah diharapkan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hermansyah juga meminta seluruh ASN Kementerian Hukum memastikan layanan yang mudah diakses, ramah, cepat, dan tepat. Optimalisasi teknologi informasi, peningkatan kualitas aplikasi layanan, serta pelaksanaan survei kepuasan masyarakat secara berkala menjadi instruksi penting dalam amanatnya.
“Kita memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pelayanan publik yang berkualitas adalah investasi jangka panjang untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan organisasi,” pungkasnya.
Mengakhiri amanat, Hermansyah mengajak seluruh pegawai untuk memperkuat budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan prima. Dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat, ia optimistis kualitas layanan Kementerian Hukum akan semakin meningkat dan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat. (CRZ)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dalam rangkaian kegiatan World Engineering Day 2026 (WED 2026). Penandatanganan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan ekosistem inovasi nasional melalui pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di bidang keinsinyuran.
Rabu, 4 Maret 2026
Para inventor perlu memahami cara melindungi hasil riset dan temuan teknologi agar mendapatkan pengakuan hukum yang kuat. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menggelar pelatihan tingkat dasar di Gedung DJKI pada 4 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII).
Rabu, 4 Maret 2026
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendorong modernisasi sistem penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian royalti musik guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi para pemilik hak. Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam rapat pleno distribusi royalti yang diselenggarakan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Gedung Puri Matari, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 3 Maret 2026.
Selasa, 3 Maret 2026
Rabu, 4 Maret 2026
Rabu, 4 Maret 2026
Selasa, 3 Maret 2026