Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus berupaya menggalang dukungan atas usulan Indonesia untuk perbaikan tata kelola musik global. Oleh karena itu, Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar memimpin rapat strategis untuk menggalang dukungan dari negara-negara anggota WIPO. Acara ini penting untuk memperkuat perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual (KI) di industri musik global.
Serangkaian upaya ini menegaskan pentingnya perlindungan hak cipta sebagai upaya memperbaiki tata kelola royalti musik secara global serta mendorong keadilan dan transparansi bagi pemilik hak cipta musik dan lagu. Acara ini menjadi momen strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi KI dan industri kreatif dunia melalui pengelolaan royalti yang adil dan berkelanjutan. Rapat yang berlangsung pada Senin, 24 November 2025 di ruang rapat lantai 7 Gedung DJKI ini juga dihadiri Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko beserta jajaran.
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari PT. SARANA KENTJANA INDO dan PT. Indonesia Power yang berlangsung pada 10 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Selasa, 10 Maret 2026
Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, para desainer kini memiliki peluang lebih luas untuk memasarkan karyanya tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri. Melalui skema lisensi desain industri, sebuah ide atau rancangan visual dapat diproduksi secara massal oleh mitra manufaktur yang telah memiliki kapasitas produksi dan jaringan distribusi. Model kolaborasi ini memungkinkan pemilik desain memperoleh royalti sekaligus memperluas jangkauan pasar, sehingga kreativitas dapat berkembang menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.
Selasa, 10 Maret 2026
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026