Plt. Dirjen KI Lakukan Percepatan Layanan Digital Bersama Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual

Jakarta - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu bersama Direktorat Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali membahas percepatan pengembangan aplikasi layanan yang dimiliki DJKI pada Kamis, 26 November 2021 di ruang rapat Dirjen KI.

Razilu meminta Direktorat Teknologi Informasi DJKI untuk terus melakukan pengembangan aplikasi layanan yang semakin memudahkan masyarakat.

Hal tersebut, sebagai upaya mewujudkan komitmen DJKI menjadi kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.

Mulai dari layanan pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek, paten, serta desain industri, hingga layanan pasca permohonan akan diperbarui sistemnya.

Dengan pengembangan aplikasi tersebut, diharapkan pelayanan publik yang diberikan untuk masyarakat menghasilkan layanan digital yang baik, cepat, terukur, dan ekonomis.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Sultra, Dorong Ekosistem KI di Daerah

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.

Selasa, 14 April 2026

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

Selengkapnya