Plt. Dirjen KI Lakukan Percepatan Layanan Digital Bersama Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual

Jakarta - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu bersama Direktorat Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali membahas percepatan pengembangan aplikasi layanan yang dimiliki DJKI pada Kamis, 26 November 2021 di ruang rapat Dirjen KI.

Razilu meminta Direktorat Teknologi Informasi DJKI untuk terus melakukan pengembangan aplikasi layanan yang semakin memudahkan masyarakat.

Hal tersebut, sebagai upaya mewujudkan komitmen DJKI menjadi kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.

Mulai dari layanan pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek, paten, serta desain industri, hingga layanan pasca permohonan akan diperbarui sistemnya.

Dengan pengembangan aplikasi tersebut, diharapkan pelayanan publik yang diberikan untuk masyarakat menghasilkan layanan digital yang baik, cepat, terukur, dan ekonomis.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya