Pinang Betara Jambi: Jejak Panjang Kearifan Lokal Menuju Pengakuan Indikasi Geografis

Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.

Perjalanan panjang menuju pengakuan tersebut tak lepas dari peran Andana Adytia Kusuma, Kepala Sub Bidang Kerja Sama IPTEK Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Jambi, yang sejak awal terlibat aktif mendampingi proses fasilitasi Indikasi Geografis Pinang Betara Jambi. Sebagai fasilitator kekayaan intelektual daerah, Andana mengawal proses ini sejak tahap inisiasi hingga terbitnya sertifikat Indikasi Geografis.

“Sebagai fasilitator pengajuan kekayaan intelektual di Provinsi Jambi, saya bersama tim terus berperan aktif mendampingi proses fasilitasi IG Pinang Betara Jambi, meskipun secara kelembagaan Balitbangda telah bertransformasi menjadi BRIDA,” ujar Andana dalam wawancara tertulis.

Pinang Betara Jambi bukanlah produk baru di pasar. Komoditas ini telah lama dikenal luas, tidak hanya di berbagai wilayah Indonesia, tetapi juga menembus pasar internasional seperti Vietnam, Pakistan, Bangladesh, Arab Saudi, Myanmar, hingga sejumlah negara Timur Tengah. Bahkan, pada tahun 2013 Pinang Betara Jambi telah dilepas sebagai varietas unggul nasional, sebuah pengakuan atas kualitas dan karakteristiknya yang khas.

Keunggulan tersebut bersumber dari kondisi geografis wilayah Betara yang berupa dataran rendah gambut, menjadikan tanaman pinang tumbuh optimal. Dari sisi fisik, pinang Betara memiliki ukuran besar, dalam satu kilogram terdapat sekitar 18 hingga 25 butir, dengan warna cokelat bersih, batik timbul, serta rasa sepat yang kuat akibat kandungan tanin yang tinggi.

“Pasar sudah mengakui kualitas pinang Betara. Pedagang dan pembeli tidak meragukan kualitasnya, bahkan harga tidak ditawar karena sudah dipercaya,” jelas Andana.

Kepercayaan pasar tersebut tercermin dari kinerja ekspor. Pada tahun 2024, volume ekspor Pinang Betara Jambi dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat tercatat mencapai lebih dari 6,9 juta ton dengan nilai lebih dari 101 juta dolar Amerika Serikat, menjadikannya salah satu komoditas ekspor andalan Provinsi Jambi.

Gagasan pendaftaran IG Pinang Betara Jambi mulai dirintis sejak akhir tahun 2021, seiring amanah yang diberikan kepada Andana untuk memfasilitasi potensi unggulan daerah. Proses resmi fasilitasi dimulai pada 2022, diawali dengan pengumpulan data, pembentukan kelompok masyarakat, hingga penyusunan dokumen deskripsi yang menjadi syarat utama pendaftaran IG.

Permohonan Indikasi Geografis Pinang Betara Jambi secara resmi diajukan pada 6 Juni 2023. Proses ini melibatkan kolaborasi lintas pihak, BRIDA Provinsi Jambi sebagai leading sector, pemerintah daerah, Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Jambi, hingga masyarakat petani yang tergabung dalam Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).

“Tantangan terbesar adalah pengumpulan data petani dan mendorong agar seluruh petani Pinang Betara tergabung dalam MPIG. Namun berkat kolaborasi yang solid, seluruh tahapan dapat dilalui,” ungkap Andana.

Terdaftarnya Pinang Betara Jambi sebagai Indikasi Geografis membawa harapan besar bagi petani dan daerah. Sertifikat Indikasi Geografis tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi instrumen menjaga kualitas, keaslian produk, serta stabilitas harga di tingkat petani. 

“Dengan Indikasi Geografis, petani diharapkan lebih mandiri dalam memasarkan produknya, harga lebih stabil, dan kesejahteraan meningkat karena produk yang dijual telah dijamin mutu dan asalnya,” jelas Andana.

Senada dengan hal tersebut, Tim Ahli Indikasi Geografis Irma Mariana dalam wawancara daring via zoom pada Sabtu, 14 Februari 2026, menilai pendaftaran Pinang Betara Jambi sebagai langkah strategis dalam melindungi reputasi produk unggulan daerah. Menurutnya, Indikasi Geografis bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan instrumen penting untuk menjaga integritas produk berbasis asal geografis. 

“Indikasi Geografis memastikan bahwa kualitas, karakteristik, dan reputasi Pinang Betara Jambi tetap terjaga. Perlindungan ini penting agar keunggulan yang dibangun oleh alam dan kearifan lokal masyarakat tidak disalahgunakan oleh pihak lain,” ujar Irma Mariana.

Bagi Andana, terdaftarnya Indikasi Geografis Pinang Betara Jambi bukan sekadar capaian administratif, melainkan buah dari perjuangan kolektif yang sarat makna sosial dan spiritual. “Ini adalah pencapaian luar biasa. Prosesnya tidak mudah dan membutuhkan perjuangan panjang. Saya bersyukur karena terdaftarnya Pinang Betara Jambi dapat menjadi amal jariyah bagi semua pihak yang terlibat dan memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan petani serta masyarakat Jambi,” tutup Andana.

Dengan pengakuan Indikasi Geografis, Pinang Betara Jambi kini tidak hanya berdiri sebagai komoditas unggulan, tetapi juga sebagai simbol ketangguhan ekonomi lokal, sebuah warisan yang dijaga bersama untuk generasi mendatang.



LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya