Pimpinan Tinggi Pratama DJKI Bersama Menteri Hukum dan HAM Bahas Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal

Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual , Chairani Idha Koesmayawati bersama Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman; Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Sarno Wijaya; serta Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Reynhard P. Silitonga menghadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly terkait Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Ruang Menkumham, Gedung Ex-Sentra Mulia, Kamis (14/2/2019).

 Dalam pertemuan tersebut, Pimpinan Tinggi Pratama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan kepada Menkumham bahwa Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) perlu di inventarisasi untuk mengantisipasi pengakuan maupun pembajakan dari negara lain.

Salah satu yang meliputi KIK adalah Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Dimana EBT merupakan segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.

Indonesia memiliki banyak EBT yang tersebar di setiap daerah, seperti halnya Perayaan Kebudayaan Festival Cap Go Meh Singkawang di Kalimantan Barat. Festival Cap Go Meh terbesar di Indonesia ini rutin digelar setiap tahunnya yang perlu di inventarisasi sebagai upacara adat yang dimiliki Indonesia.

Sekalipun perayaan Cap Go Meh digelar di beberapa negara yang merayakan Imlek, tetapi perayaan Cap Go Meh di indonesia memiliki perbedaan tersendiri, seperti adanya pawai “Tatung”, dan atraksi ini hanya ada di daerah Singkawang, kalimantan Barat.


LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya