Perubahan Data Desain Industri ini Caranya

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pemegang sertifikat Desain Industri wajib segera mengajukan perubahan data apabila terdapat ketidaksesuaian informasi pada permohonan atau sertifikat yang telah terdaftar. Ketepatan data menjadi aspek penting dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna menjamin kepastian hukum bagi pemilik hak.

Perubahan data Desain Industri dapat diajukan melalui mekanisme resmi yang telah disediakan DJKI. Layanan ini mencakup perubahan nama dan alamat pemohon atau pemegang hak, perubahan kuasa, hingga perbaikan data administratif lainnya yang tidak mengubah substansi desain industri yang dilindungi.

Permohonan perubahan data diajukan secara elektronik melalui akun pemohon pada sistem layanan KI. Pemohon diwajibkan melengkapi formulir permohonan perubahan data serta mengunggah dokumen pendukung yang relevan sesuai jenis perubahan yang dimohonkan dan untuk dokumen yang berbahasa asing agar diubah terlebih dahulu menjadi bahasa indonesia serta untuk dokumen yang dibutuhkan dapat dilihat di dgip.go.id.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri (HCDI) Agung Damarsasongko menekankan bahwa pembaruan data bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari upaya menjaga validitas hak. 

“Data yang akurat akan memudahkan pemilik hak dalam pembuktian kepemilikan serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya saat di wawancarai di Kantor DJKI Rabu, 28 Januari 2026.

Ia menambahkan bahwa desain industri yang datanya tercatat dengan benar memiliki posisi hukum yang lebih kuat dalam menghadapi pelanggaran atau penggunaan tanpa izin. Oleh karena itu, pemegang hak diimbau untuk secara berkala memastikan kesesuaian data yang tercantum dalam sistem DJKI.

Proses perubahan data Desain Industri juga dirancang agar mudah diakses dan transparan. Setelah permohonan diajukan, DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif sebelum menerbitkan persetujuan perubahan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui layanan ini, DJKI berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pelindungan KI sejak tahap pendaftaran hingga pengelolaan hak. Pelindungan yang optimal tidak hanya diperoleh dengan mendaftarkan desain industri, tetapi juga dengan menjaga keakuratan data agar hak tersebut tetap diakui dan terlindungi secara hukum.

DJKI terus mendorong pemilik desain industri, khususnya pelaku usaha, industri dan kreator, untuk memanfaatkan layanan resmi yang tersedia serta mengakses informasi yang benar melalui kanal resmi DJKI di dgip.go.id sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual nasional.



LIPUTAN TERKAIT

Jangan Abaikan Notifikasi, Permohonan Desain Bisa Gugur

Banyak pemohon desain industri tidak menyadari adanya notifikasi kekurangan dokumen dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, yang berakibat permohonan tertunda bahkan dianggap ditarik kembali. Padahal, perbaikan bisa dilakukan dengan cepat melalui sistem daring tanpa harus mengulang pendaftaran dari awal. Agar permohonan desain industri tidak tertunda atau gugur, pemohon wajib mengetahui langkah cepat dalam merespons kekurangan tersebut.

Kamis, 29 Januari 2026

Dirjen KI Luncurkan Aplikasi SIGITA

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar secara resmi meluncurkan aplikasi SIGITA (Sistem Informasi Kehadiran Terintegrasi) sebagai sistem presensi digital bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 28 Januari 2026, di lingkungan DJKI Kementerian Hukum. Peluncuran ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital serta peningkatan disiplin dan akuntabilitas kinerja pegawai.

Rabu, 28 Januari 2026

Mekanisme Perbaikan Data Hak Cipta Pasca Pencatatan

Setelah mencatatkan karya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKl Kemenkum) pemohon memiliki kesempatan untuk mengubah atau memperbarui data pencatatan hak cipta apabila ditemukan kekeliruan atau terjadi perubahan setelah pencatatan dilakukan. Mekanisme ini penting untuk memastikan data hak cipta yang tercatat akurat, sah, dan dapat memberikan pelindungan hukum yang optimal bagi pencipta.

Selasa, 27 Januari 2026

Selengkapnya