Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Siem Reap, Kamboja – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Lebih rinci, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyampaikan, pertemuan ini juga membahas rencana kegiatan yang telah diagendakan pada pertemuan sebelumnya, serta peluang kerja sama yang mungkin dapat dilakukan di masa mendatang antara Indonesia dengan Korea Selatan, terutama pada pengembangan sumber daya manusia (SDM).

“Saat ini Indonesia sudah memiliki Indonesian Intellectual Property (IP) Academy dengan target peserta pelatihan yang cukup luas, mulai dari siswa sekolah dasar, pelaku bisnis, hingga aparat penegak hukum,” ujar Razilu.

“Saat ini modul-modul di KIPO Academy sudah tersedia dalam bahasa inggris dan korea, kami mengharapkan supaya dapat diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia. Hal ini supaya mempermudah masyarakat kami untuk mengakses informasi terkait KI di Korea Selatan,” tambahnya.

Menurut Razilu, pihak KIPO menyambut baik permintaan DJKI dan akan mendiskusikannya terlebih dahulu. KIPO juga memiliki IP academy yag telah berjalan sejak lama. Pihaknya mendorong DJKI untuk turut serta mendaftarkan diri pada pembelajaran jarak jauh yang ada pada website KIPO Academy tersebut.

Selanjutnya, pertemuan ini juga membahas tentang nota kesepahaman Patent Prosecution Highway (PPH) yang telah ditandatangani antara Indonesia dengan Korea Selatan pada tahun 2023 yang lalu. Sejak penandatanganan kerja sama tersebut hingga saat ini, jumlah permohonan masuk antara kedua belah pihak belum terlihat maksimal.

PPH merupakan sistem yang memungkinkan pemohon dari kedua negara yang bekerja sama untuk mendapatkan pemeriksaan KI secara lebih cepat dan efektif apabila KI yang diajukan telah diterima di salah satu negara.

“Mengatasi hal tersebut, kami sepakat untuk meningkatkan promosi dan sosialisasi lebih gencar lagi. Terkait apa saja strategi yang akan dilakukan, kami akan mendiskusikannya terlebih dahulu dalam pertemuan berikutnya,” ungkap Razilu.

Menanggapi hal tersebut, Vice Commisioner, KIPO Mok Sungho menyampaikan bahwa pihaknya dan DJKI bersepakat untuk menandatangani work plan sebagai implementasi MoU on comprehensive cooperation yang ditandatangani pada tahun 2023. 

“KIPO mengundang DJKI untuk turut hadir pada pertemuan ASEAN-Korea IP Head Meetings yang rencananya akan diadakan pada tanggal 1-3 September 2025 di Seoul. Penandatanganan work plan ini akan dijadwalkan di sela-sela pertemuan tersebut,” pungkas Mok Sungho.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Jangan Abaikan Notifikasi, Permohonan Desain Bisa Gugur

Banyak pemohon desain industri tidak menyadari adanya notifikasi kekurangan dokumen dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, yang berakibat permohonan tertunda bahkan dianggap ditarik kembali. Padahal, perbaikan bisa dilakukan dengan cepat melalui sistem daring tanpa harus mengulang pendaftaran dari awal. Agar permohonan desain industri tidak tertunda atau gugur, pemohon wajib mengetahui langkah cepat dalam merespons kekurangan tersebut.

Kamis, 29 Januari 2026

Dirjen KI Luncurkan Aplikasi SIGITA

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar secara resmi meluncurkan aplikasi SIGITA (Sistem Informasi Kehadiran Terintegrasi) sebagai sistem presensi digital bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 28 Januari 2026, di lingkungan DJKI Kementerian Hukum. Peluncuran ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital serta peningkatan disiplin dan akuntabilitas kinerja pegawai.

Rabu, 28 Januari 2026

Perubahan Data Desain Industri ini Caranya

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pemegang sertifikat Desain Industri wajib segera mengajukan perubahan data apabila terdapat ketidaksesuaian informasi pada permohonan atau sertifikat yang telah terdaftar. Ketepatan data menjadi aspek penting dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna menjamin kepastian hukum bagi pemilik hak.

Rabu, 28 Januari 2026

Selengkapnya