Jakarta - Dalam setiap organisasi lembaga atau pemerintah untuk mencapai tujuan dan sasaran yang tepat di masa yang akan datang maka diperlukan suatu pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Rencana Strategis (Renstra) merupakan komponen penting yang berisi rencana program dan kegiatan untuk lima tahun ke depan yang digunakan sebagai pedoman agar seluruh program dan kegiatan terlaksana secara lebih terstruktur, terukur, dan tepat sasaran.
Kepala Biro Perencanaan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ida Asep Somara mengatakan bahwa pada tahun 2024 ini merupakan tahun terakhir pelaksanaan Renstra Periode Tahun 2020-2024 pada lingkungan Kemenkumham salah satunya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan akan berakhirnya Renstra tersebut maka diperlukan penyusunan kembali Renstra periode lima tahun ke depan yakni tahun 2025-2029.
“Untuk tahun 2025, DJKI perlu menyusun Renstra baru dengan acuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang baru. Namun perlu diperhatikan dalam penyusunan Renstra ini harus benar dan tepat, karena apabila kita salah dalam membuat rencana tersebut maka kita telah salah membuat strategi dan kebijakan untuk 5 tahun ke depan,” ungkap Asep pada kegiatan Rapat Koordinasi Teknis DJKI di Hotel Shangri-La Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
Dalam penyusunan Renstra selain mengacu pada RPJMN juga mengacu pada visi misi presiden, organisasi dan tata kerja (ORTA) tugas dan fungsi, evaluasi kinerja lima tahun sebelumnya, isu strategis lima tahun kedepan, dan aspirasi publik.
“Hal pertama yang ditetapkan dalam penyusunan Renstra adalah tujuan yang berdampak pada masyarakat. Tujuan ini akan dikontribusikan oleh indikator / sasaran program pada seluruh direktorat yang ada di DJKI,” ujar Asep.
“Kemudian pada saat mencapai tujuan akan ada goal / target yang akan dicapai. Selanjutnya cara untuk mencapai sasaran dan tujuan tersebut harus menggunakan prinsip 5 M (Man, Money, Material, Machine and Method) ,” tambah Asep.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa dalam penyusunan Renstra diupayakan memiliki fleksibilitas. Apabila ada perubahan atau penyesuaian kebijakan tidak akan merubah Renstra yang telah disusun sebelumnya karena Renstra yang disusun sudah sangat adaptif sehingga tidak akan mengganggu kinerja DJKI.
Pada kesempatan tersebut, Asep juga menjelaskan isu strategis terkait KI di mana penciptaan terkait pelindungan KI saat ini masih dalam konteks pendaftaran, penegakan hukum dan penyelesaian sengketa KI saja. Diharapkan untuk kedepannya sudah berbicara mengenai komersialisasi KI untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing serta kepastian hukum KI.
“Dengan adanya pergeseran paradigma pengelolaan KI dari pendaftaran menuju pemanfaatan KI untuk komersialisasi dan kepastian hukum KI diharapkan dapat mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045,” kata Asep. (Arm/Kad)
Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026