Persiapan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat sebagai Dasar Evaluasi Kualitas Pelayanan DJKI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah menjalankan survei kepuasan masyarakat secara kontinu dan masih terus dilaksanakan hingga saat ini. Survei ini menjadi program berkelanjutan yang fokus pada pencapaian indeks target dan perbaikan layanan yang diharapkan oleh publik. DJKI dengan pihak ketiga melakukan koordinasi dalam rangka persiapan survei tersebut melalui aplikasi zoom (19/7/2021)

Survei kepuasan pelanggan ini diharapkan dapat membantu DJKI untuk mengetahui kesenjangan antara harapan pengguna layanan dengan kualitas pelayanan yang selama ini diberikan. Serta, untuk mengetahui prioritas pelayanan yang perlu menjadi konsentrasi utama dalam perbaikan.

Sebagai manfaatnya, diharapkan hasil survei ini nantinya dapat memudahkan DJKI dalam mengambil strategi kebijakan perbaikan layanan. Sehingga, peningkatan kualitas pelayanan publik dapat menjadi bagian dari keberhasilan kinerja penyelenggaraan program pemerintah.
 (AMO/DIT)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya