Surabaya - Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang, Yasmon, mengungkap peningkatan permohonan paten dari inventor dalam negeri hampir mencapai 40% dari seluruh permohonan paten ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM pada 2022. Menurut Yasmon, ini adalah kabar menggembirakan bagi Indonesia.
“Permohonan paten di dunia ini umumnya baru akan meningkat 15-20 tahun setelah sistem patennya dibangun. Alhamdulillah, permohonan paten lokal kita sudah mulai mengalami peningkatan yang signifikan selama beberapa tahun belakangan bahkan mencapai 39,6% pada 2022,” jelas Yasmon di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur pada 7 Maret 2023 di Surabaya pada acara Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Litbang, dan Pelaku Usaha di Daerah.
Sebagian besar inventor Indonesia mendaftarkan paten pada kelas kebutuhan manusia, metalurgi, dan fisika. DJKI mencatat bahwa jumlah permohonan paten di Indonesia baik dari dalam maupun negeri pada 2022 sebanyak 14 ribu lebih. Tahun sebelumnya, terdapat 12,4 ribuan permohonan. Angka tersebut juga sudah meningkat dari 10 ribuan permohonan pada 2020.
“Namun kami berharap paten dari perguruan tinggi yang risetnya sudah berbasiskan paten ini tidak berhenti di permohonan saja sebab banyak yang seperti itu sehingga banyak yang ditarik kembali atau sampai di pemeriksaan substantif saja,” lanjut Yasmon.
Yasmon mengimbau agar dalam pengajuan paten tidak hanya melihat tiga unsur penting dalam permohonan paten yaitu baru, mengandung inovasi dan dapat diaplikasikan di industri. Namun dia berharap para inovator juga melihat potensi ekonomi dari paten yg diajukan agar pemegang paten dapat membayar biaya pemeliharaan paten terlepas dari program insentif yang ada.
“Jadi bisa dibayangkan kalau patennya tidak ada komersialisasinya, siapa yang akan membayar biaya pemeliharaan dan risetnya?”
Untuk terus meningkatkan permohonan paten lokal dan pemanfaatannya, Direktorat Paten, DLTST, dan Rahasia Dagang menggelar beberapa workshop untuk konsultasi dan berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan. Kegiatan Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Litbang, dan Pelaku Usaha di Daerah ini sebelumnya juga sudah diadakan di Semarang dan akan dilanjutkan di tujuh kota lainnya.
“Kegiatan ini adalah bentuk dan inisiatif yang kami lakukan di DJKI dalam rangka mempercepat penyelesaian paten lokal. Kami sadar dalam pemeriksaan paten perlu adanya komunikasi antara pemeriksa dengan pemohon yang dilakukan melalui elektronik. Sayangnya komunikasi secara sistem elektronik tersebut seringnya tidak cukup,” terang Yasmon.
Pada kegiatan ini DJKI berharap sebanyak 35 draf permohonan paten akan selesai. Permohonan paten dapat dilakukan secara mandiri melalui paten.dgip.go.id.
Sebagai catatan, Undang-Undang Paten pertama kali disahkan pada 1989 dan berlaku sejak Agustus 1991. Artinya, sistem pelindungan paten telah berlaku di Indonesia selama 31 tahun. (kad/syl)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.
Kamis, 15 Januari 2026
Pendaftaran Desain Industri menjadi langkah utama untuk melindungi tampilan visual produk dari peniruan dan penggunaan tanpa izin. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator, untuk mendaftarkan Desain Industri agar memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi karya.
Jumat, 16 Januari 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Novartis AG dan Qualcomm Incorporated pada Kamis, 15 Januari 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.
Kamis, 15 Januari 2026