Permintaan Kredit Jaminan KI Diramalkan DJKI Bakal Tinggi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meramalkan akses permintaan kredit dengan jaminan kekayaan intelektual (KI)  akan tinggi pada saat implementasi Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif diberlakukan mulai Juli 2023. Hal ini terlihat dari terus meningkatnya permohonan KI di DJKI dari tahun ke tahun.

“Dari jumlah permohonan KI, serta didukung dengan promosi yang gencar dari DJKI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kami yakin satu tahun ke depan lembaga bank dan nonbank akan menerima permintaan kredit yang cukup tinggi,” ujar Analis Hukum Ahli Madya DJKI Rikson Sitorus pada Webinar Prospek Hak Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Utang, Kamis 1 September 2022.

Rikson mengemukakan bahwa jenis KI hak cipta dan merek merupakan yang paling banyak dimohonkan oleh masyarakat. Permohonan pencatatan ciptaan pada 2021 mencapai 82 ribu lebih sedangkan merek menyentuh angka 103 ribu lebih. 

Angka ini sudah meningkat jauh dibanding tahun 2019, di mana permohonan pencatatan ciptaan hanya di angka 42 ribuan dan pendaftaran merek di 81 ribuan. Hal ini karena DJKI terus berinovasi dengan mengedepankan pelayanan berbasis digital sehingga masyarakat dapat melakukan sendiri permohonan pendaftaran dan pencatatan KI melalui website dgip.go.id.

“Kami juga memiliki Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang bisa digunakan untuk mencatatkan ciptaan hanya dalam waktu 10 menit dan nanti suratnya bisa dicetak secara mandiri,” terangnya.

Hak cipta sendiri berdasarkan pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah menjelaskan bahwa KI ini bisa dijadikan obyek jaminan fidusia. Begitu juga dengan Paten telah diatur sebagai jaminan fidusia sebagaimana di pasal 108 UU Nomor 13 Tahun 2016.

Untuk mendukung pemberian kredit ini, DJKI siap untuk membantu pihak-pihak terkait berupa akses permodalan dengan menyiapkan database khusus. Pada database ini, pihak bank misalnya, bisa melihat status merek tertentu apakah sedang bersengketa dan hak ekonominya berada di tangan pencipta atau dilisensikan.

“Pada kesimpulannya kami siap untuk menyiapkan data KI tentang sisa jangka waktu yang dimiliki. Apakah masih efektif berlaku atau belum dihapuskan diakibatkan gugatan pembatalan atau permohonan penghapusan sendiri,” jelasnya.

“Hal ini untuk dapat mengetahui dengan jelas siapa pemilik hak yang berhak melakukan komersialisasi, serta lisensi yang pernah diberikan,” pungkas Rikson. (kad/ver)


LIPUTAN TERKAIT

Wamenkum Lepas 912 Peserta Mudik Bersama Menuju Enam Kota Tujuan

Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.

Kamis, 12 Maret 2026

KBP Terima Dua Banding Paten Qualcomm

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 12 Maret 2026

DJKI Targetkan Status ISA Guna Mewujudkan Kantor KI Berkelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.

Kamis, 12 Maret 2026

Selengkapnya