Permintaan Kredit Jaminan KI Diramalkan DJKI Bakal Tinggi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meramalkan akses permintaan kredit dengan jaminan kekayaan intelektual (KI)  akan tinggi pada saat implementasi Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif diberlakukan mulai Juli 2023. Hal ini terlihat dari terus meningkatnya permohonan KI di DJKI dari tahun ke tahun.

“Dari jumlah permohonan KI, serta didukung dengan promosi yang gencar dari DJKI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kami yakin satu tahun ke depan lembaga bank dan nonbank akan menerima permintaan kredit yang cukup tinggi,” ujar Analis Hukum Ahli Madya DJKI Rikson Sitorus pada Webinar Prospek Hak Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Utang, Kamis 1 September 2022.

Rikson mengemukakan bahwa jenis KI hak cipta dan merek merupakan yang paling banyak dimohonkan oleh masyarakat. Permohonan pencatatan ciptaan pada 2021 mencapai 82 ribu lebih sedangkan merek menyentuh angka 103 ribu lebih. 

Angka ini sudah meningkat jauh dibanding tahun 2019, di mana permohonan pencatatan ciptaan hanya di angka 42 ribuan dan pendaftaran merek di 81 ribuan. Hal ini karena DJKI terus berinovasi dengan mengedepankan pelayanan berbasis digital sehingga masyarakat dapat melakukan sendiri permohonan pendaftaran dan pencatatan KI melalui website dgip.go.id.

“Kami juga memiliki Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang bisa digunakan untuk mencatatkan ciptaan hanya dalam waktu 10 menit dan nanti suratnya bisa dicetak secara mandiri,” terangnya.

Hak cipta sendiri berdasarkan pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah menjelaskan bahwa KI ini bisa dijadikan obyek jaminan fidusia. Begitu juga dengan Paten telah diatur sebagai jaminan fidusia sebagaimana di pasal 108 UU Nomor 13 Tahun 2016.

Untuk mendukung pemberian kredit ini, DJKI siap untuk membantu pihak-pihak terkait berupa akses permodalan dengan menyiapkan database khusus. Pada database ini, pihak bank misalnya, bisa melihat status merek tertentu apakah sedang bersengketa dan hak ekonominya berada di tangan pencipta atau dilisensikan.

“Pada kesimpulannya kami siap untuk menyiapkan data KI tentang sisa jangka waktu yang dimiliki. Apakah masih efektif berlaku atau belum dihapuskan diakibatkan gugatan pembatalan atau permohonan penghapusan sendiri,” jelasnya.

“Hal ini untuk dapat mengetahui dengan jelas siapa pemilik hak yang berhak melakukan komersialisasi, serta lisensi yang pernah diberikan,” pungkas Rikson. (kad/ver)


LIPUTAN TERKAIT

Bukan Sekadar Ide, DJKI Tekankan Pentingnya Substansi dalam Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan webinar OKE KI seri #20 pada Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan yang bertajuk “Pemeriksaan Substantif Paten” ini menghadirkan Eko Hin Ari Pratama, Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI, sebagai narasumber utama.

Senin, 16 Juni 2025

Upaya DJKI Tingkatkan Keamanan Data

Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Rabu, 11 Juni 2025

Sidang Terbuka KBP: Koreksi Klaim Diterima, Pelindungan Paten Diperkuat

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.

Selasa, 10 Juni 2025

Selengkapnya