Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengesahkan Peraturan Menteri dan HAM (Permenkumham) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya pada 12 Juni 2024. Pengesahan ini telah melalui masa penyusunan dan pembahasan selama kurang lebih satu tahun dengan melibatkan berbagai pakar, akademisi dan praktisi dibidang Hak Cipta dan perbukuan.
Peraturan ini telah lama ditunggu pemberlakuannya oleh pencipta buku, penerbit baik di dalam maupun luar negeri dan diharapkan implementasinya berjalan dengan baik di tengah-tengah masyarakat.
“Permenkumham ini akan memberikan kepastian hukum bagi pencipta buku atau karya tulis lainnya dalam memperoleh royalti atas penggandaan ciptaan buku dan/atau karya tulis lainnya baik penggandaan tersebut dilakukan secara digital maupun non-digital,” ujar Yasonna pada Jumat, 28 Juni 2024 di Kuningan, Jakarta Selatan.
Pihak diwajibkan membayar royalti di dalam peraturan ini di antaranya adalah usaha jasa fotokopi, usaha swasta yang melakukan aktivitas penggandaan dokumen, penyelenggara sistem elektronik, lembaga penyiaran, perguruan tinggi, lembaga pendidikan hingga pada pengembang kecerdasan buatan (AI).
“Permenkumham ini mengatur secara tegas bahwa hak untuk menarik royalti hanya dimiliki oleh LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) di bidang buku dan/atau karya tulis lainnya yang telah memiliki ijin operasional,” lanjut Yasonna.
LMK akan menarik royalti atas tindakan penggunaan sekunder atas buku /karya tulis lainnya seperti pencetakan, fotokopi, pengunduhan lewat internet, pembagian file berisi karya tulis/buku, dan lain-lain. Apabila ada lembaga pendidikan yang terbebani dengan ketentuan ini, dapat dilakukan upaya musyawarah untuk menyesuaikan tarif dengan mengajukan surat permohonan kepada LMK disertai dengan bukti pendukung.
Royalti yang telah ditarik LMK akan dihimpun dan didistribusikan ke pencipta buku dan/atau karya tulis lainnya yang telah menjadi anggota LMK tersebut. LMK akan diawasi kinerjanya dan keuangan oleh tim pengawas yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM.
Sebagai informasi, saat ini ada satu LMK di bidang buku yang telah terbentuk yaitu Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI). Keanggotaan IKAPI yang tercatat hingga Januari 2018 adalah 1488 anggota penerbit dari seluruh Indonesia yang tersebar di Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, termasuk juga Bali, NTT, NTB, dan Papua.
Memperingati Hari Film Nasional pada 30 Maret 2026, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat untuk menikmati film secara legal sebagai bentuk nyata pelindungan terhadap karya kreatif anak bangsa sekaligus menjaga keberlanjutan industri perfilman Indonesia. Ajakan ini menegaskan bahwa akses legal bukan sekadar pilihan, melainkan kontribusi langsung dalam menghargai hak cipta dan mendukung para sineas.
Senin, 30 Maret 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memastikan layanan kekayaan intelektual (KI) tetap berjalan optimal berbasis teknologi informasi bahkan pada hari besar keagamaan. Pada 19 Maret 2026 yang bertepatan dengan Hari Suci Nyepi, tercatat 32 permohonan merek, 13 permohonan paten, dan 144 permohonan hak cipta. Sementara pada 21 Maret 2026 saat Hari Raya Idul Fitri, terdapat 11 permohonan merek, 1 permohonan paten, dan 12 permohonan hak cipta. Fakta ini menegaskan bahwa sistem digital DJKI mampu menjaga ketersediaan layanan secara real-time tanpa henti.
Sabtu, 28 Maret 2026
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan diskusi penyusunan draft Element Paper atas proposal Indonesia mengenai instrumen internasional yang mengikat secara hukum dalam tata kelola royalti hak cipta di lingkungan digital. Kegiatan ini melibatkan Kementerian Luar Negeri dan para ahli dari South Center, sebuah organisasi yang melakukan riset mengenai berbagai kebijakan pemerintah internasional.
Kamis, 26 Maret 2026