Permenkum Baru, Kini Pemeriksaan Substantif Merek Jadi Lebih Cepat

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melakukan lompatan efisiensi yang nyata dalam memberikan pelayanan pelindungan merek. Durasi pemeriksaan substantif yang sebelumnya memakan waktu hingga 150 hari, kini dipangkas menjadi 30 hari hingga maksimal 90 hari kalender saja apabila terjadi usul tolak. Kecepatan serupa juga merambah pada layanan petikan resmi sertifikat yang tuntas dalam satu hari kerja, jauh meninggalkan prosedur lama yang menghabiskan waktu sampai tujuh hari.

Aturan tersebut resmi dimulai melalui pemberlakuan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 5 Tahun 2026 yang menjadi penanda era baru layanan merek. Regulasi teranyar yang berlaku mulai 23 Februari 2026 ini menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 67 Tahun 2016 dengan membawa misi tunggal: memangkas sekat birokrasi, mendigitalisasi seluruh proses pelindungan kekayaan intelektual (KI), dan mendukung pertumbuhan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa perubahan ini menjadi jawaban bagi dunia usaha yang bergerak serba cepat. Dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 9 Maret 2026, ia menyebut penyederhanaan prosedur adalah kunci untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional.

“Kami mengoptimalkan sistem agar lebih ringkas. Sekarang, proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat digital terintegrasi sepenuhnya secara elektronik guna menjamin transparansi dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tutur Hermansyah.

Perubahan kebijakan tersebut tentu saja mempengaruhi total waktu yang dibutuhkan dalam mengajukan pendaftaran merek. Dimulai dari pemohon mengajukan permohonan, dibutuhkan waktu 15 hari kerja untuk dilakukan pemeriksaan formalitas. Apabila dinyatakan lengkap, permohonan diumumkan selama dua bulan untuk memberi kesempatan adanya keberatan dari pihak lain. Setelah itu, merek masuk pemeriksaan substantif untuk menilai adanya persamaan dengan merek lain. Jika tidak ditemukan pembanding atau argumen pemohon atas usul penolakan diterima, merek disetujui dan sertifikat diterbitkan, tetapi jika tidak maka ditolak.

Lebih lanjut, regulasi ini juga memperkuat posisi ekonomi desa melalui dukungan terhadap Program Koperasi Merah Putih. Usaha Mikro dan Kecil (UMK) kini mendapatkan fleksibilitas dalam pembuktian kategori usaha. Dokumen seperti NIB berbasis risiko, Sertifikat PT Perorangan, hingga dokumen pengesahan badan hukum koperasi merah putih kini sah menjadi syarat untuk mengakses pelindungan merek dengan tarif khusus.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman Taman, menjelaskan bahwa Permenkum 5/2026 turut memperkenalkan fitur hukum yang lebih adaptif. Salah satu poin krusial adalah larangan terhadap merek yang mengandung bentuk bersifat fungsional guna mencegah monopoli teknis produk oleh satu pihak.

“Kami juga memperinci aturan merek suara yang kini wajib melampirkan rekaman serta notasi atau sonogram. Selain itu, negara memberikan jaminan bagi pemohon yang terdampak keadaan kahar (force majeure) melalui mekanisme perpanjangan waktu untuk melengkapi dokumen administrasi,” ujar Fajar.

Standardisasi administratif pun diperkuat dengan perluasan dokumen identitas pemohon yang kini mencakup KITAS, KITAP, hingga Kartu Identitas Anak (KIA). Di sisi lain, proses usulan penolakan menjadi lebih akuntabel; pemohon diberikan kepastian waktu selama 30 hari kerja untuk menyampaikan tanggapan secara elektronik, yang selanjutnya akan ditelaah kembali secara sistematis melalui mekanisme pemeriksaan tanggapan oleh pemeriksa merek.

Melalui sinergi seluruh perubahan ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI optimis ekosistem kreatif Indonesia akan tumbuh lebih tangguh. Kepastian hukum yang cepat dan inklusif diharapkan mampu mendorong para pengusaha untuk melakukan ekspansi tanpa terhambat kerumitan administratif masa lalu.



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya