Permenkum 47/2025 Tutup Celah Pelanggaran KI Digital

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Hukum menghadirkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik sebagai jawaban atas kebutuhan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) yang lebih efektif di era digital. Regulasi ini lahir untuk menutup celah hukum yang selama ini muncul dalam penanganan pelanggaran KI di ruang siber, khususnya untuk pelanggaran di luar rezim hak cipta.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar ketika ditemui di Gedung DJKI pada Kamis, 26 Februari 2026, menjelaskan bahwa sebelum terbitnya Permenkum 47 Tahun 2025, mekanisme penanganan pelanggaran KI di sistem elektronik masih bertumpu pada Peraturan Bersama Menkumham dan Menkominfo Nomor 14 dan 26 Tahun 2015. Peraturan tersebut pada praktiknya hanya efektif digunakan untuk penanganan konten pelanggaran hak cipta, seperti penutupan situs yang menayangkan film, musik, atau siaran olahraga ilegal.

“Permasalahan muncul ketika pelanggaran itu bukan hanya hak cipta, tetapi menyangkut merek, desain industri, paten, atau produk palsu yang dijual melalui marketplace. Pada kondisi tersebut, negara mengalami kekosongan hukum. Pemilik hak harus menempuh jalur pidana terlebih dahulu, menunggu proses penyidikan berjalan, baru kemudian dimungkinkan adanya pemblokiran. Proses ini tentu memakan waktu dan kerugian pemilik hak terus berjalan,” jelas Hermansyah.

Lebih lanjut, Hermansyah mengatakan bahwa Permenkum 47 Tahun 2025 hadir dengan cakupan yang jauh lebih luas. Regulasi ini memungkinkan pemilik hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran seluruh rezim kekayaan intelektual, tidak hanya hak cipta, tetapi juga merek, paten, desain industri, dan bentuk KI lainnya, yang terjadi melalui sistem elektronik. Dengan demikian, negara kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk merespons laporan pelanggaran KI digital tanpa harus menunggu proses pidana berjalan panjang.

Ia menambahkan bahwa perbedaan mendasar lainnya terletak pada mekanisme penyampaian rekomendasi pemblokiran. Dalam ketentuan sebelumnya, hasil verifikasi DJKI hanya dapat disampaikan kepada kementerian yang membidangi komunikasi dan digital untuk ditindaklanjuti. Melalui Permenkum 47 Tahun 2025, DJKI diberikan kewenangan untuk menyampaikan rekomendasi tidak hanya kepada kementerian terkait, tetapi juga langsung kepada penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform e-commerce

“Langkah ini dipandang penting karena platform digital pada umumnya memiliki mekanisme notice and takedown, tetapi tidak selalu memiliki kapasitas untuk menilai apakah suatu laporan benar-benar diajukan oleh pemilik hak dan apakah konten yang dilaporkan memang melanggar KI. Di sinilah negara hadir. DJKI melakukan verifikasi substansi dan legalitas laporan, kemudian menyampaikan rekomendasi resmi kepada platform. Dengan begitu, proses penanganan menjadi lebih cepat dan memiliki kepastian hukum,” tuturnya.

Di kesempatan terpisah, Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi  menegaskan bahwa hal baru yang juga menjadi karakteristik Permenkum 47 Tahun 2025 adalah diperkenalkannya mekanisme verifikasi dan pemblokiran secara bersamaan (alih langsung). Mekanisme ini dirancang khusus untuk pelanggaran yang bersifat real time, seperti siaran langsung pertandingan olahraga ilegal yang kerap terjadi di tengah malam dan hanya berlangsung dalam durasi tertentu. Dalam kondisi tersebut, proses verifikasi dan pemblokiran dapat dilakukan pada saat yang sama ketika pelanggaran terjadi, sehingga mencegah kerugian yang lebih besar bagi pemilik hak.

“Kalau tayangan live streaming ilegal berlangsung pukul satu dini hari, maka pada saat itu juga kami lakukan verifikasi dan pemblokiran. Tidak lagi menunggu proses berjenjang seperti sebelumnya,” tambahnya.

Sementara itu, dari sisi prosedur pelaporan, Permenkum 47 Tahun 2025 juga memberikan kepastian langkah yang dapat ditempuh oleh pemilik hak atau pemegang lisensi. Pelapor dapat mengajukan laporan dugaan pelanggaran KI melalui sarana elektronik yang disediakan DJKI atau melalui mekanisme non-elektronik. 

“Laporan tersebut harus memuat identitas pelapor, bukti kepemilikan atau lisensi KI, serta alamat atau tautan sistem elektronik yang diduga melakukan pelanggaran, uraian singkat dugaan pelanggaran dan keterangan lain terkait produk barang/jasa yang diduga melanggar hak kekayaan intelektual. Setelah laporan dinyatakan lengkap secara administratif, DJKI melakukan pencatatan dan melanjutkan pada tahap verifikasi substansi melalui Tim Verifikasi lintas sektor,” terang Arie.

Apabila hasil verifikasi menyimpulkan adanya pelanggaran, DJKI menyusun rekomendasi tindakan yang dapat berupa penutupan akses, pemutusan konten, atau pemblokiran akun dan merchant pada platform digital. Rekomendasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak berwenang atau langsung kepada penyelenggara sistem elektronik untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila pelaku usaha dapat membuktikan adanya izin atau kesepakatan dengan pemilik hak, Permenkum ini juga membuka ruang pengajuan permohonan pembukaan kembali akses.

Dengan terbitnya Permenkum 47 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum kekayaan intelektual yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Regulasi ini diharapkan tidak hanya melindungi pemilik hak, tetapi juga menciptakan ekosistem digital yang sehat, adil, dan berdaya saing bagi pelaku usaha serta masyarakat luas.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

DJKI Gelar Rapat Refocusing Anggaran, Fokus Perkuat Program Strategis KI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Refocusing Anggaran DJKI untuk mendukung program-program strategis Tahun 2026 di Ruang Rapat Lantai 10 DJKI, Kamis, 26 Februari 2026. Rapat yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar tersebut membahas optimalisasi anggaran melalui penataan ulang belanja kegiatan agar lebih selaras dengan tugas dan fungsi organisasi.

Kamis, 26 Februari 2026

Sidang Terbuka KBP Putuskan Satu Diterima, Satu Ditolak

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari Ascendis Pharmayang Growth Disorders dan Musashi Engineering, Inc yang berlangsung pada 26 Februari 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya