Perlindungan Masyarakat Lewat Profesionalitas Konsultan KI

Jakarta – Di tengah meningkatnya permohonan kekayaan intelektual (KI), pelindungan hukum bagi masyarakat menjadi prioritas utama. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menilai keberadaan Konsultan Kekayaan Intelektual (Konsultan KI) berperan penting dalam memastikan setiap permohonan diajukan secara tepat, profesional, dan sesuai ketentuan. 

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, saat ditemui di Gedung DJKI, Jakarta pada Jumat, 27 Februari 2026. Menurutnya, konsultan KI menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjembatani sistem KI dengan masyarakat.

“Konsultan KI adalah perpanjangan tangan profesional yang mendampingi masyarakat dalam memahami sistem kekayaan intelektual yang kompleks. Mereka tidak hanya membantu proses administratif, tetapi juga memberikan pertimbangan hukum dan strategi pelindungan yang tepat,” ujar Hermansyah.

Hermansyah juga mengingatkan pentingnya integritas dalam menjalankan profesi Konsultan KI. Ia menilai layanan KI menyangkut hak eksklusif bernilai ekonomi tinggi dan berdampak jangka panjang. 

“Konsultan yang berintegritas tidak akan menjanjikan kepastian lolos, tetapi memberikan penjelasan objektif mengenai peluang dan risiko. Kejujuran inilah yang membangun kepercayaan publik terhadap sistem KI,” katanya.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI Yasmon, menjelaskan bahwa keberadaan konsultan KI sangat membantu pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dalam menghadapi sistem pendaftaran KI yang kini sepenuhnya berbasis daring.

“Meskipun saat ini DJKI sudah mempermudah para pemohon untuk mendaftar secara mandiri melalui pendaftaran daring, keberadaan konsultan KI yang profesional dapat dimanfaatkan khususnya untuk pemilik kekayaan intelektual yang ingin ekspansi ke negara lain. Konsultan KI berperan memastikan proses penelusuran awal, penyusunan dokumen, hingga pascapendaftaran berjalan sesuai ketentuan,” ujar Yasmon.

Ia menambahkan bahwa konsultan KI yang terdaftar telah menempuh pelatihan resmi sebelum berpraktik (PP 100/2021). Pengetahuan mengenai penelusuran produk kekayaan intelektual seperti merek, paten, hak cipta, desain industri, dan KI lainnya menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas permohonan.

Dari sisi pengawasan, pemerintah telah membentuk Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI) untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban dan kode etik profesi. Konsultan KI yang tidak menjalankan tugas sesuai prinsip profesional dapat dikenai sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian.

Dalam jangka panjang, DJKI berharap peran Konsultan KI semakin luas, tidak hanya terbatas pada pendampingan administratif, tetapi juga mendukung strategi komersialisasi dan pemanfaatan ekonomi KI. Selain itu, DJKI juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa Konsultan KI yang terdaftar resmi. Daftar konsultan dapat diakses melalui Pangkalan Data Konsultan KI yang tersedia di laman resmi dgip.go.id atau pdkki.dgip.go.id.



LIPUTAN TERKAIT

Pererat Silaturahmi, DJKI Gelar Halal Bihalal Bersama Pegawai

Dalam suasana penuh kehangatan pasca Hari Raya Idulfitri 1448 H, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Halal Bihalal yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, jajaran pimpinan tinggi pratama, serta seluruh pegawai DJKI di gedung DJKI, Senin, 30 Maret 2026.

Senin, 30 Maret 2026

Wamenkum Lepas 912 Peserta Mudik Bersama Menuju Enam Kota Tujuan

Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.

Kamis, 12 Maret 2026

KBP Terima Dua Banding Paten Qualcomm

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 12 Maret 2026

Selengkapnya