Perkuat Sinergitas, Plt. Dirjen KI Berikan Arahan Kepada Pimpinan di Lingkungan DJKI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan rapat internal paparan strategis, sistem, dan evaluasi kinerja dengan analisis strengths, weakness, opportunities, threats (SWOT) dari setiap direktorat di lingkungan DJKI pada 22 November 2021 di ruang rapat Lt.18 gedung Eks-Sentra Mulia.


Adapun setiap direktur dan pimpinan lembaga di bawah DJKI memaparkan analisa SWOT mereka dalam menjalankan janji kerjanya kepada Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Razilu. Hal ini penting dilakukan oleh DJKI sebagai pengemban tugas sebagai pelayan masyarakat agar dapat memberikan pelayanan terbaik.


Berdasarkan dari paparan yang telah disampaikan, Dirjen KI Razilu memberikan arahan kepada semua unit Eselon II DJKI harus sudah menyusun belajar terstruktur dengan materi yang terstruktur untuk rencana kinerja kedepan.


“Jika materi teknis dirasa perlu diikuti oleh stakeholder atau konsultan KI silakan dilakukan secara hybrid. Kenapa itu perlu dilakukan dengan orang luar atau stakeholder,” tutur Razilu.


Dia melanjutkan, bahwa menurutnya pemahaman terkait KI di masyarakat masih kurang sehingga usaha untuk sosialisasi dan mengedukasi masyarakat harus intensif dilakukan.


“Usaha sosialisasi tidak hanya dilakukan kepada masyarakat, kita harus menyasar juga kepada kalangan level atas seperti rektor, dekan, gubernur, maupun bupati,” ujar Razilu.


Hal ini dilakukan agar para pimpinan maupun akademisi benar - benar memahami KI dan dapat ikut mengedukasi masyarakat terkait pentingnya KI.


Terkait pelayanan publik, Razilu menyampaikan agar setiap direktur tidak hanya terfokus kepada masalah, tetap berfokus kepada pelayanan publik yang utama sehingga DJKI bisa memberikan pelayanan terbaik.


“Seorang pimpinan harus mampu memberikan inspirasi dan motivasi, menciptakan inovasi, serta melakukan prediksi masa depan yang akan berdampak positif bagi kemajuan organisasi,” pungkas Razilu. (ver/kad)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya