Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertujuan untuk Sinkronisasi Perencanaan Teknologi Informasi dan Rencana Tindak Lanjut Transformasi Digital dalam memperkuat kualitas layanan dan pelindungan kekayaan intelektual (KI) yang berlangsung dari tanggal 18 s.d 21 Februari 2026 di Hotel Grand Melia Jakarta.
FGD ini membahas integrasi sistem layanan KI, penguatan tata kelola dan interoperabilitas data, peningkatan infrastruktur TI, keamanan informasi, hingga kesiapan penanganan insiden siber. Sinkronisasi dilakukan agar seluruh program TI berjalan terarah, tidak tumpang tindih, serta mendukung target kinerja organisasi secara terukur.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tessa Harumdila menyampaikan bahwa transformasi digital merupakan bagian dari strategi besar organisasi dalam meningkatkan mutu layanan dan pelindungan hukum KI.
“Transformasi digital harus menjadi bagian dari strategi organisasi secara menyeluruh. Layanan KI dituntut semakin cepat, transparan, dan mudah diakses. Karena itu, sistem yang kita bangun harus terintegrasi, andal, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Tessa dalam sambutannya pada Kamis, 19 Februari 2026.
Ia menjelaskan bahwa penguatan sistem digital menjadi fondasi penting untuk memastikan pelindungan hukum atas hak cipta, merek, paten, desain industri, dan bentuk KI lainnya dapat diberikan secara efektif dan akuntabel.
“Dengan sistem yang terintegrasi dan tata kelola data yang baik, proses pendaftaran, pemeriksaan, hingga penerbitan sertifikat dapat berjalan lebih efisien serta meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari,” tambahnya.
Melalui forum ini, DJKI menargetkan sejumlah hasil konkret, antara lain penetapan prioritas program transformasi digital, penyusunan rencana tindak lanjut yang realistis dan terukur, pembagian peran antarunit kerja, serta penetapan timeline implementasi yang jelas dan dapat dipantau. Langkah ini diharapkan memastikan transformasi digital tidak berhenti pada tahap perencanaan, melainkan berlanjut pada implementasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Transformasi digital DJKI juga diselaraskan dengan kebijakan nasional, termasuk penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), reformasi birokrasi, serta arah pembangunan nasional. Melalui penguatan sistem TI yang terintegrasi, DJKI berkomitmen membangun layanan KI yang modern, aman, dan terpercaya.
DJKI mengimbau pelaku usaha, kreator, inventor, dan masyarakat luas untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan KI dengan memanfaatkan layanan digital resmi yang tersedia. Pelindungan KI yang dilakukan secara tepat dan terdokumentasi tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas di Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.
Selasa, 14 April 2026
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).
Kamis, 9 April 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.
Kamis, 9 April 2026