Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus berupaya untuk memperkuat komitmennya dalam mencegah segala bentuk penyuapan dan korupsi di lingkungan organisasi. Hal tersebut dibuktikan dengan diselenggarakannya kegiatan audit internal terhadap Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001:2016 pada 20 s.d 23 November 2024 di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta.
ISO 37001:2016 sendiri adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk membangun, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan. Standar ini dirancang untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani kasus penyuapan, serta meningkatkan budaya antikorupsi dalam organisasi.
“Implementasi standar ini bukan hanya sekedar untuk memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai bentuk komitmen moral dan etika organisasi untuk menjalankan proses bisnis secara jujur dan bersih,” ujar Idris Yushardy selaku Ketua Tim Kerja Pengelolaan Sumber Daya Manusia.
Lebih lanjut, Idris menyampaikan bahwa melalui kegiatan audit internal ini akan dilakukan evaluasi yang menyeluruh terhadap implementasi sistem manajemen anti penyuapan. Proses audit ini tidak hanya sekedar menilai kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur yang ada, tetapi juga untuk mengidentifikasi potensi celah atau kelemahan dalam sistem yang dapat dieksploitasi untuk praktik penyuapan.
“Dengan demikian, audit internal berfungsi sebagai alat yang sangat penting untuk mencegah risiko yang lebih besar yang dapat merusak reputasi dan berkelanjutan organisasi kita,” tambah Idris.
Idris berharap melalui kegiatan ini para peserta dapat bersikap terbuka, kooperatif, dan profesional sehingga hasil dari audit ini bisa memberikan kontribusi positif bagi penguatan SMAP berbasis ISO 37001:2016 di lingkungan DJKI.
“Hasil kegiatan audit internal ini diharapkan dapat memberi gambaran yang jelas tentang seberapa baik kita telah menerapkan kebijakan anti penyuapan, serta memberi ruang untuk perbaikan dan penguatan agar kita semakin siap dalam menghadapi tantangan yang ada ke depannya,” pungkas Idris.
Sebagai tambahan informasi, DJKI sendiri telah meraih sertifikat ISO 37001:2016 pada tahun 2022 silam. Hal tersebut membuktikan keseriusan DJKI dalam menjaga akuntabilitas dan profesionalismenya dalam melaksanakan pelayanan publik yang bebas korupsi dan nepotisme. (Arm/Sas)
Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.
Senin, 16 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan webinar OKE KI seri #20 pada Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan yang bertajuk “Pemeriksaan Substantif Paten” ini menghadirkan Eko Hin Ari Pratama, Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI, sebagai narasumber utama.
Senin, 16 Juni 2025
Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.
Rabu, 11 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Jumat, 13 Juni 2025