Perkuat Komitmen Cegah Penyuapan dan Nepotisme, DJKI Gelar Audit Internal SMAP ISO 37001:2016

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus berupaya untuk memperkuat komitmennya dalam mencegah segala bentuk penyuapan dan korupsi di lingkungan organisasi. Hal tersebut dibuktikan dengan diselenggarakannya kegiatan audit internal terhadap Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001:2016 pada 20 s.d 23 November 2024 di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta.

ISO 37001:2016 sendiri adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk membangun, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan. Standar ini dirancang untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani kasus penyuapan, serta meningkatkan budaya antikorupsi dalam organisasi.

“Implementasi standar ini bukan hanya sekedar untuk memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai bentuk komitmen moral dan etika organisasi untuk menjalankan proses bisnis secara jujur dan bersih,” ujar Idris Yushardy selaku Ketua Tim Kerja Pengelolaan Sumber Daya Manusia.

Lebih lanjut, Idris menyampaikan bahwa melalui kegiatan audit internal ini akan dilakukan evaluasi yang menyeluruh terhadap implementasi sistem manajemen anti penyuapan. Proses audit ini tidak hanya sekedar menilai kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur yang ada, tetapi juga untuk mengidentifikasi potensi celah atau kelemahan dalam sistem yang dapat dieksploitasi untuk praktik penyuapan. 

“Dengan demikian, audit internal berfungsi sebagai alat yang sangat penting untuk mencegah risiko yang lebih besar yang dapat merusak reputasi dan berkelanjutan organisasi kita,” tambah Idris.

Idris berharap melalui kegiatan ini para peserta dapat bersikap terbuka, kooperatif, dan profesional sehingga hasil dari audit ini bisa memberikan kontribusi positif bagi penguatan SMAP  berbasis ISO 37001:2016 di lingkungan DJKI. 

“Hasil kegiatan audit internal ini diharapkan dapat memberi gambaran yang jelas tentang seberapa baik kita telah menerapkan kebijakan anti penyuapan, serta memberi ruang untuk perbaikan dan penguatan agar kita semakin siap dalam menghadapi tantangan yang ada ke depannya,” pungkas Idris.

Sebagai tambahan informasi, DJKI sendiri telah meraih sertifikat ISO 37001:2016 pada tahun 2022 silam. Hal tersebut membuktikan keseriusan DJKI dalam menjaga akuntabilitas dan profesionalismenya dalam melaksanakan pelayanan publik yang bebas korupsi dan nepotisme. (Arm/Sas)



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Perda KI Jadi Kunci Optimalisasi Potensi Bangka Belitung

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI). Pertemuan ini menjadi tahap penting dalam mendorong optimalisasi potensi daerah berbasis KI guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga pendapatan daerah.

Kamis, 19 Februari 2026

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Selengkapnya