Perkuat Kesadaran Hukum, DJKI Gelar Technical Meeting Hak Cipta dan Royalti Musik

Depok – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Technical Meeting Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Hukum Hak Cipta (Royalti Musik dan Lagu) pada Kamis, 16 April 2026, di BPSDM Kementerian Hukum, Depok. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait pelindungan hak cipta di bidang musik dan lagu.

Tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk memperkuat pemahaman mengenai pentingnya pelindungan hak cipta serta mekanisme pengelolaan royalti musik yang adil dan transparan. Selain itu, forum ini juga menjadi ruang diskusi interaktif antara pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam merespons dinamika implementasi hak cipta di lapangan.

Untuk memperkuat tujuan tersebut, diperlukan dukungan kelembagaan yang mampu memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan secara efektif dan berkeadilan. Peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi sangat strategis dalam menjembatani kepentingan para pemilik hak dan pengguna karya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menegaskan pentingnya penguatan peran LMK dan LMKN dalam mendukung tata kelola royalti musik yang transparan dan akuntabel.

“Peran LMK dan LMKN harus terus diperkuat melalui sistem yang transparan dan modern berbasis digital, sehingga proses penghimpunan dan pendistribusian royalti dapat berjalan lebih akuntabel serta memberikan kepastian hukum bagi para pemilik hak,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi dalam menyampaikan bahwa forum ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana koordinasi, tetapi juga sebagai media edukasi yang aplikatif. “Kegiatan ini dirancang sebagai ruang diskusi bersama agar pemahaman terkait hak cipta tidak berhenti pada aspek regulasi, tetapi juga implementasi di lapangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arie menegaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian besar terhadap tata kelola royalti yang transparan dan berkeadilan. Ia menjelaskan bahwa penguatan sistem pengelolaan royalti menjadi salah satu fokus utama agar para pencipta dapat memperoleh hak ekonominya secara optimal. Menurutnya, royalti bukan merupakan pungutan pemerintah, melainkan bentuk kompensasi atas pemanfaatan karya cipta yang memiliki nilai ekonomi.

Dalam pelaksanaannya, pengelolaan royalti musik dilakukan melalui mekanisme kolektif. LMK bertindak sebagai perwakilan pencipta dan pemilik hak terkait, sementara LMKN berperan dalam menghimpun dan mendistribusikan royalti. Sistem ini mempermudah pengguna karya, seperti hotel, restoran, dan kafe, dalam memenuhi kewajiban pembayaran royalti tanpa harus berhubungan langsung dengan masing-masing pencipta.

Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, turut menekankan pentingnya royalti sebagai bentuk penghargaan terhadap karya kreatif. “Royalti merupakan bentuk apresiasi kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait atas penggunaan karya musik secara komersial,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa LMKN terus mendorong sistem yang transparan dan akuntabel agar seluruh pihak yang terlibat mendapatkan haknya secara adil. Selain itu, ia juga menyoroti komitmen LMKN dalam meningkatkan kepercayaan publik melalui sistem distribusi royalti yang lebih baik, sehingga para pencipta, performer, dan produser rekaman dapat merasakan manfaat ekonomi dari karya mereka.

Kegiatan ini juga menekankan pentingnya peningkatan kepatuhan para pengguna karya terhadap kewajiban pembayaran royalti. Pendekatan yang dilakukan pemerintah saat ini lebih mengedepankan edukasi dan sosialisasi, sehingga pelaku usaha dapat memahami manfaat, mekanisme, serta urgensi pembayaran royalti secara tepat.

DJKI berharap melalui penyelenggaraan kegiatan ini dapat tercipta ekosistem industri musik yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh peserta dari Divisi Pelayanan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dari seluruh Indonesia, yang diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyebarluaskan pemahaman mengenai hak cipta di daerah masing-masing.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Sultra, Dorong Ekosistem KI di Daerah

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.

Selasa, 14 April 2026

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

Selengkapnya