Perkuat Ekosistem Digital, DJKI dan UKIPO Bahas Kolaborasi Penegakan Hukum KI

Legian – Komitmen platform e-commerce melalui skema Code of Conduct (COC) kini menjadi instrumen krusial dalam memutus rantai peredaran barang palsu di ruang siber. Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi, Yasmon, mengungkapkan bahwa minat terhadap kesepakatan sukarela antara platform digital dan pemilik merek (brand owner) ini terus tumbuh.

Melalui pertemuan bilateral DJKI bersama United Kingdom Intellectual Property Office (UKIPO) yang terjalin di sela-sela rangkaian AWGIPC, Bali, 8 April 2026 tersebut, Yasmon mengatakan, meski minat terhadap COC meningkat, ia menilai adanya dinamika di lapangan di mana platform seperti Lazada cenderung memilih jalur kerja sama bilateral khusus dengan DJKI, seperti pola yang sudah berjalan bersama Tokopedia dibandingkan masuk dalam kesepakatan kolektif.

Merespons keberagaman preferensi tersebut, Yasmon menegaskan bahwa instansinya bersikap terbuka terhadap berbagai skema kolaborasi yang ditawarkan pelaku industri.

"DJKI mendukung semua bentuk kerja sama, baik melalui MoU bilateral maupun COC, karena keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu memerangi pemalsuan dan pembajakan KI," ujar Yasmon.

Perwakilan UKIPO, Desmond Tan, mengapresiasi fleksibilitas langkah Indonesia tersebut. Menurutnya, meskipun kerja sama bilateral bersifat umum, COC menawarkan prosedur yang lebih mendetail, terutama mengenai mekanisme penurunan konten (take down) produk bajakan secara cepat untuk melindungi konsumen.

Yasmon menambahkan bahwa DJKI terus meyakinkan pelaku pasar digital akan pentingnya pengawasan ketat, mengingat platform besar seperti Tokopedia dan Tiktok memiliki jutaan penjual. Fokus utamanya adalah menjamin aspek kesehatan, keamanan, dan keselamatan masyarakat dari ancaman barang palsu.

"Kami terus meyakinkan para pelaku e-commerce bahwa COC adalah bentuk pelindungan nyata di era perdagangan digital," tutur Yasmon.

Selain memperkuat ruang siber, pertemuan ini juga menjadi jembatan bagi DJKI untuk mendalami sistem hak cipta Inggris yang telah mapan terkait revisi Undang-Undang Hak Cipta.

"Indonesia membutuhkan masukan dari Inggris untuk memperbaiki dan memperkuat sistem hak cipta nasional agar tetap relevan dengan dinamika global," ucap Yasmon.

Pihak UKIPO menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait di sektor hak cipta di Inggris guna mendukung peningkatan kualitas sistem kekayaan intelektual di Indonesia.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Matangkan Perubahan Tarif PNBP Layanan KI Jelang Uji Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.

Selasa, 7 April 2026

Pererat Silaturahmi, DJKI Gelar Halal Bihalal Bersama Pegawai

Dalam suasana penuh kehangatan pasca Hari Raya Idulfitri 1448 H, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Halal Bihalal yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, jajaran pimpinan tinggi pratama, serta seluruh pegawai DJKI di gedung DJKI, Senin, 30 Maret 2026.

Senin, 30 Maret 2026

Wamenkum Lepas 912 Peserta Mudik Bersama Menuju Enam Kota Tujuan

Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.

Kamis, 12 Maret 2026

Selengkapnya