Bandung - Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Ranie Utami Ronie menegaskan pentingnya pelindungan merek bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta penerapan merek kolektif bagi Koperasi Merah Putih. Menurutnya, merek saat ini menjadi fondasi utama penguatan daya saing di pasar modern.
Ranie menekankan, merek bukan sekadar logo atau nama usaha, melainkan aset berharga yang mampu mengangkat reputasi produk, memberikan jaminan kualitas, dan memberikan hak eksklusif bagi pelaku usaha. Hal ini tentu saja memberikan dampak ekonomi bagi pelaku usaha.
“Bisnis boleh mati, tetapi merek dapat tetap hidup. Karena itu UMKM harus melihat merek sebagai aset yang perlu dijaga dan dilindungi,” ujar Ranie dalam seminar Penerapan Strategi Pemasaran Koperasi Go Digital yang digelar di Travello Hotel, Bandung pada Kamis, 27 November 2025.
Lebih lanjut, Ranie menyampaikan, kebijakan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual memberikan peluang lebih besar bagi UMKM dan koperasi untuk mendapatkan modal usaha. Seperti yang diatur pada sesuai usulan kebijakan kredit usaha rakyat (KUR) 2026 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun /2025 yang memberikan kemudahan akses kepada UMKM, salah satunya dengan skema pembiayaan berbasis KI yang bernilai ekonomi dapat dijadikan agunan tambahan untuk kredit di atas Rp100 juta.
“Peraturan tersebut didukung dengan Peraturan Menteri Ekonomi dan Kreatif Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Jasa Penilai (appraisal) yang dapat menilai merek secara profesional. Dengan terlindunginya merek yang terdaftar, UMKM punya identitas hukum yang jelas dan bisa memanfaatkan merek sebagai bagian dari penilaian aset tak berwujud. Ini membuka jalan menuju pembiayaan yang lebih luas,” terang Ranie.
Selain UMKM, Ranie juga menekankan Koperasi Merah Putih juga membutuhkan strategi penguatan merek melalui pendaftaran merek kolektif. Menurutnya, merek kolektif memberi identitas bersama, memastikan mutu produk anggota tetap konsisten, dan menjadi prasyarat penting bagi koperasi yang ingin masuk ke ritel premium atau platform digital.
“Koperasi sering terkendala saat masuk pasar modern karena belum memiliki kekuatan branding. Dengan merek kolektif, koperasi jadi punya payung identitas yang kuat, terstandar, dan dipercaya oleh kurator ritel maupun konsumen digital,” jelasnya.
Ranie juga menambahkan, pelindungan merek menjadi bagian penting dari strategi pemerintah dalam memperkuat pemasaran koperasi melalui digitalisasi dan ritel modern. Menurutnya, para pelaku usaha di koperasi harus menyadari pentingnya branding kreatif, inovasi produk, dan pemenuhan standar pasar modern.
“Kita ingin koperasi tidak hanya hadir di marketplace, tetapi juga masuk ke rantai pasok ritel modern. Itu membutuhkan merek yang terlindungi, kemasan yang baik, dan kualitas yang terstandar,” ujar Ranie.
Melalui seminar ini, diharapkan UMKM dan Koperasi Merah Putih semakin memahami pentingnya pelindungan merek sebagai langkah strategis dalam membangun daya saing yang berkelanjutan. DJKI sebagai bagian dari pemerintah terus mendukung UMKM dan koperasi melalui layanan edukasi, konsultasi, serta fasilitasi pendaftaran merek dan merek kolektif agar pelaku usaha memiliki pelindungan hukum yang memadai dan daya saing yang lebih kuat di pasar nasional maupun global.
Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.
Kamis, 12 Maret 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 12 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.
Kamis, 12 Maret 2026