Tangerang – Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar kegiatan Layanan Konsultasi KI dan Bazar UMKM yang bertempat di Kantor DJKI, Tangerang pada 26 April 2025.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen DJKI dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan KI, sekaligus mendorong pemanfaatan KI sebagai instrumen strategis untuk kesejahteraan masyarakat.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret DJKI dalam mendekatkan layanan KI kepada masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Salah satu program unggulan dalam kegiatan ini adalah pemberian layanan fasilitasi pendaftaran merek secara gratis kepada 10 pelaku UMKM. Layanan ini menjadi kesempatan emas bagi para pelaku usaha kecil untuk mendapatkan perlindungan hukum atas merek yang mereka miliki.
“Pembangunan di bidang KI harus berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Dengan memfasilitasi pendaftaran merek, kami ingin memastikan bahwa UMKM mendapatkan pelindungan yang layak atas karya dan identitas usahanya,” ujar Razilu.
Sementara itu, salah satu pelaku usaha hampers dari Kota Tangerang Selatan, Cahyani mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan konsultasi ini.
“Saya merasa sangat terbantu dengan adanya layanan konsultasi tatap muka ini, karena lebih mudah dalam proses pendaftarannya. Mendaftarkan merek menurut saya penting untuk melindungi usaha saya ke depannya,” ungkap Cahyani.
Selain layanan konsultasi, kegiatan ini juga dimeriahkan dengan bazar UMKM yang menampilkan berbagai produk lokal unggulan sebagai bentuk apresiasi atas kreativitas dan inovasi pelaku usaha di Indonesia.
Melalui kegiatan ini, DJKI berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kekayaan intelektual dan terdorong untuk melindungi serta memanfaatkan aset intelektual mereka demi kemajuan usaha dan pembangunan ekonomi nasional. (EYS/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Senin, 22 Desember 2025
Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.
Senin, 22 Desember 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Selasa, 16 Desember 2025