Peringati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2025, DJKI Gelar Layanan Konsultasi KI dan Bazar UMKM

Tangerang – Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar kegiatan Layanan Konsultasi KI dan Bazar UMKM yang bertempat di Kantor DJKI, Tangerang pada 26 April 2025.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen DJKI dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan KI, sekaligus mendorong pemanfaatan KI sebagai instrumen strategis untuk kesejahteraan masyarakat.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret DJKI dalam mendekatkan layanan KI kepada masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Salah satu program unggulan dalam kegiatan ini adalah pemberian layanan fasilitasi pendaftaran merek secara gratis kepada 10 pelaku UMKM. Layanan ini menjadi kesempatan emas bagi para pelaku usaha kecil untuk mendapatkan perlindungan hukum atas merek yang mereka miliki.

“Pembangunan di bidang KI harus berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Dengan memfasilitasi pendaftaran merek, kami ingin memastikan bahwa UMKM mendapatkan pelindungan yang layak atas karya dan identitas usahanya,” ujar Razilu.

Sementara itu, salah satu pelaku usaha hampers dari Kota Tangerang Selatan, Cahyani mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan konsultasi ini.

“Saya merasa sangat terbantu dengan adanya layanan konsultasi tatap muka ini, karena lebih mudah dalam proses pendaftarannya. Mendaftarkan merek menurut saya penting untuk melindungi usaha saya ke depannya,” ungkap Cahyani.

Selain layanan konsultasi, kegiatan ini juga dimeriahkan dengan bazar UMKM yang menampilkan berbagai produk lokal unggulan sebagai bentuk apresiasi atas kreativitas dan inovasi pelaku usaha di Indonesia.

Melalui kegiatan ini, DJKI berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kekayaan intelektual dan terdorong untuk melindungi serta memanfaatkan aset intelektual mereka demi kemajuan usaha dan pembangunan ekonomi nasional. (EYS/SYL)

 



LIPUTAN TERKAIT

Bukan Sekadar Ide, DJKI Tekankan Pentingnya Substansi dalam Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan webinar OKE KI seri #20 pada Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan yang bertajuk “Pemeriksaan Substantif Paten” ini menghadirkan Eko Hin Ari Pratama, Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI, sebagai narasumber utama.

Senin, 16 Juni 2025

Upaya DJKI Tingkatkan Keamanan Data

Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Rabu, 11 Juni 2025

Sidang Terbuka KBP: Koreksi Klaim Diterima, Pelindungan Paten Diperkuat

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.

Selasa, 10 Juni 2025

Selengkapnya