Tangerang – Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar kegiatan Layanan Konsultasi KI dan Bazar UMKM yang bertempat di Kantor DJKI, Tangerang pada 26 April 2025.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen DJKI dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan KI, sekaligus mendorong pemanfaatan KI sebagai instrumen strategis untuk kesejahteraan masyarakat.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret DJKI dalam mendekatkan layanan KI kepada masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Salah satu program unggulan dalam kegiatan ini adalah pemberian layanan fasilitasi pendaftaran merek secara gratis kepada 10 pelaku UMKM. Layanan ini menjadi kesempatan emas bagi para pelaku usaha kecil untuk mendapatkan perlindungan hukum atas merek yang mereka miliki.
“Pembangunan di bidang KI harus berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Dengan memfasilitasi pendaftaran merek, kami ingin memastikan bahwa UMKM mendapatkan pelindungan yang layak atas karya dan identitas usahanya,” ujar Razilu.
Sementara itu, salah satu pelaku usaha hampers dari Kota Tangerang Selatan, Cahyani mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan konsultasi ini.
“Saya merasa sangat terbantu dengan adanya layanan konsultasi tatap muka ini, karena lebih mudah dalam proses pendaftarannya. Mendaftarkan merek menurut saya penting untuk melindungi usaha saya ke depannya,” ungkap Cahyani.
Selain layanan konsultasi, kegiatan ini juga dimeriahkan dengan bazar UMKM yang menampilkan berbagai produk lokal unggulan sebagai bentuk apresiasi atas kreativitas dan inovasi pelaku usaha di Indonesia.
Melalui kegiatan ini, DJKI berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kekayaan intelektual dan terdorong untuk melindungi serta memanfaatkan aset intelektual mereka demi kemajuan usaha dan pembangunan ekonomi nasional. (EYS/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.
Selasa, 20 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.
Kamis, 15 Januari 2026
Pendaftaran Desain Industri menjadi langkah utama untuk melindungi tampilan visual produk dari peniruan dan penggunaan tanpa izin. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator, untuk mendaftarkan Desain Industri agar memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi karya.
Jumat, 16 Januari 2026