Tangerang – Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar kegiatan Layanan Konsultasi KI dan Bazar UMKM yang bertempat di Kantor DJKI, Tangerang pada 26 April 2025.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen DJKI dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan KI, sekaligus mendorong pemanfaatan KI sebagai instrumen strategis untuk kesejahteraan masyarakat.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret DJKI dalam mendekatkan layanan KI kepada masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Salah satu program unggulan dalam kegiatan ini adalah pemberian layanan fasilitasi pendaftaran merek secara gratis kepada 10 pelaku UMKM. Layanan ini menjadi kesempatan emas bagi para pelaku usaha kecil untuk mendapatkan perlindungan hukum atas merek yang mereka miliki.
“Pembangunan di bidang KI harus berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Dengan memfasilitasi pendaftaran merek, kami ingin memastikan bahwa UMKM mendapatkan pelindungan yang layak atas karya dan identitas usahanya,” ujar Razilu.
Sementara itu, salah satu pelaku usaha hampers dari Kota Tangerang Selatan, Cahyani mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan konsultasi ini.
“Saya merasa sangat terbantu dengan adanya layanan konsultasi tatap muka ini, karena lebih mudah dalam proses pendaftarannya. Mendaftarkan merek menurut saya penting untuk melindungi usaha saya ke depannya,” ungkap Cahyani.
Selain layanan konsultasi, kegiatan ini juga dimeriahkan dengan bazar UMKM yang menampilkan berbagai produk lokal unggulan sebagai bentuk apresiasi atas kreativitas dan inovasi pelaku usaha di Indonesia.
Melalui kegiatan ini, DJKI berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kekayaan intelektual dan terdorong untuk melindungi serta memanfaatkan aset intelektual mereka demi kemajuan usaha dan pembangunan ekonomi nasional. (EYS/SYL)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.
Selasa, 14 April 2026
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).
Kamis, 9 April 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.
Kamis, 9 April 2026