Perguruan Tinggi Mitra Strategis DJKI Tingkatkan Permohonan Desain Industri

Surakarta - Pesatnya perkembangan di dunia industri kreatif Indonesia mengakibatkan tumbuhnya karya-karya dari para pendesain yang tak jarang menembus pasar internasional. Di tahun 2023, jumlah permohonan desain industri yang masuk ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencapai 6.304 atau mengalami peningkatan sebesar 29% dari tahun 2022. 

Mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI), Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anggoro Dasananto menyampaikan sebanyak 1.741 dari jumlah permohonan tersebut berasal dari perguruan tinggi. 

“Perguruan tinggi merupakan pemangku kepentingan utama mitra strategis untuk meningkatkan jumlah permohonan KI, khususnya pada pelindungan desain industri di Indonesia,” ujar Anggoro.

Namun, dibalik peningkatan jumlah permohonan tersebut, ternyata masih banyak masyarakat khususnya dari kalangan akademisi yang memiliki potensi desain industri yang cukup besar, belum mengetahui secara penuh pentingnya pelindungan hukum atas karya yang mereka miliki serta bagaimana caranya mengajukan permohonan tersebut. 

Anggoro menyampaikan, pihaknya terus berinovasi dan berupaya untuk meningkatkan pemahaman dan permohonan KI, khususnya dalam hal ini desain industri melalui kegiatan Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri di Grand Mercure Solo Baru, pada Senin, 8 Juli 2024.

“Kegiatan ini diselenggarakan untuk memastikan bahwa pemohon, terutama dari perguruan tinggi mendapatkan informasi yang memadai mengenai tata cara pendaftaran desain industri secara komprehensif,” ujar Anggoro.

Anggoro mengimbau kepada para peserta mempersiapkan data administratif dan substantif secara cermat untuk meningkatkan kemungkinan mendapatkan sertifikat, serta mempercepat waktu dan meminimalisir biaya apabila tidak terdapat kesalahan dalam mengajukan dokumen permohonan desain industri.

“Selain itu, dengan memberikan data yang benar dan lengkap juga dapat digunakan untuk keperluan penelitian dan pendidikan untuk mendorong pengembangan produk-produk yang inovatif dan secara tidak langsung berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” imbau Anggoro.

Senada dengan Anggoro, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto juga mengupayakan beragam inovasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat Jawa Tengah akan pentingnya pelindungan KI.

“Di era saat ini, desain industri memiliki peranan penting dalam menciptakan produk-produk yang memiliki kesan estetik dan bermanfaat. Oleh karena itu, para pemangku kepentingan baik pemerintah daerah, perguruan tinggi, maupun masyarakat pada umumnya memastikan karya yang ditawarkan dapat memenuhi tuntutan industri saat ini,” kata Tejo.

Menurut Tejo, hingga di pertengahan tahun 2024 sudah terdapat 175 permohonan desain industri yang berasal dari Jawa Tengah. Capaian ini tidak lepas dari salah satu upayanya aktif berkoordinasi dengan kelompok pengrajin dan perguruan tinggi untuk menyusun pangkalan data inventarisasi dan potensi desain industri yang berada di wilayahnya.

“Selain meningkatnya jumlah permohonan, keberhasilan pengajuan permohonan desain industri untuk memperoleh status didaftar juga merupakan tolok ukur keberhasilan kami dalam meningkatkan pemahaman kepada masyarakat,” ungkap Tejo.

Pihaknya mengharapkan ada dampak positif atas penyelenggaraan kegiatan pada hari ini terhadap peningkatan jumlah permohonan desain industri di wilayahnya, serta dapat menjadi langkah awal yang inspiratif dalam mendorong keunggulan desain industri di Jawa Tengah.

Sementara itu, Wakil I Rektor Institut Seni Indonesia Surakarta Bambang Sunarto mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh DJKI dan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dalam memberikan pengetahuan dan layanan konsultasi terkait desain industri secara langsung.

“Saya berterima kasih kepada DJKI Kemenkumham yang telah meluangkan waktunya kepada kami. Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi acuan kami dalam menyusun dokumen yang benar, sehingga dapat mempersingkat waktu kami dalam mengajukan permohonan,” ungkap Bambang.

Menutup sambutannya, Bambang juga mengharapkan ada sosialisasi dan layanan konsultasi lain dari seluruh bidang kekayaan intelektual di masa mendatang secara berkesinambungan.  

Sebagai informasi, Kegiatan Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri akan diselenggarakan di beberapa kota di Indonesia. Peserta kegiatan ini mendapatkan bimbingan secara langsung tentang tata cara mengajukan permohonan, dimulai dengan mendaftarkan akun hingga submit dokumen pada laman dgip.go.id dengan memilih menu permohonan desain industri.

Selain itu, peserta kegiatan Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri di Surakarta ini juga berkesempatan untuk berkonsultasi secara langsung dengan para pemeriksa desain industri DJKI dengan membawa produk yang akan didaftarkan.



LIPUTAN TERKAIT

Desain Industri, Ujung Tombak Daya Saing Bisnis Furniture

Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.

Senin, 14 Juli 2025

DWP DJKI Gelar Bakti Sosial dan Tadabbur Alam Peringati Tahun Baru Islam 1447 H

Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Kamis, 10 Juli 2025

DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Kamis, 3 Juli 2025

Selengkapnya