Pentingnya Pelindungan KIK Sebagai Upaya Menjaga Warisan Budaya Bangsa

Jakarta - Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam serta keragaman budaya yang memiliki keunikan di masing-masing daerahnya. Oleh karena itu perlu adanya kepastian hukum untuk melindungi aset negara berupa Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) tersebut.

KIK merupakan Kekayaan Intelektual (KI) yang bersifat komunal, artinya dimiliki oleh suatu kelompok masyarakat. KIK dipelihara secara turun temurun melalui warisan budaya tradisional yang berkembang dari masyarakat tersebut, yang selanjutnya menjadi identitas dari kelompok atau masyarakat tersebut. 

Dalam sambutannya, Endar Tri Ariningsih selaku Koordinator Kerja Sama Dalam Negeri Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI (KSP KI) Direktorat JenderaI Kekayaan Intelektual (DJKI) menjelaskan bahwa KIK terbagi menjadi 4 (empat) jenis, yaitu Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan potensi Indikasi Geografis (IG).

“KIK yang terdapat di Indonesia sendiri memiliki potensi yang sangat besar untuk mendorong perekonomian bangsa, sehingga kita harus menunjukan perhatian yang lebih terhadap KIK ini,” ujar Endar mewakili Direktur KSP KI pada kegiatan Organisasi Pembelajaran DJKI (OPERA DJKI) pada Jumat, 17 Juni 2022 yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom. 

Dalam membangun sistem pelindungan hukum KIK yang komprehensif, DJKI  telah melakukan beberapa upaya, salah satunya dengan membangun Pusat Data Nasional KI Komunal pada tahun 2020 yang lalu.

“DJKI juga menunjukan perhatian terhadap pelindungan KIK di Indonesia dengan melakukan koordinasi kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di seluruh Indonesia untuk dapat memberikan layanan dan pendampingan terkait inventarisasi pencatatan KIK bagi para pemangku kepentingan,” lanjut Endar. 



Dalam kesempatan yang sama, Erni Purnamasari selaku Koordinator Pemberdayaan KI menjelaskan bahwa pelindungan KIK sangat penting bukan hanya karena memiliki nilai komersial, tetapi untuk mencegah penggunaan pihak-pihak di luar masyarakat adat yang memproduksi barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan adat.

“Ada beberapa kasus yang pernah terjadi dalam KI Komunal antara lain, Tari Pendet yang muncul dalam iklan ‘Enigmatic Malaysia’ di Discovery Channel, lalu Reog Ponorogo yang menjadi perebutan klaim antara Indonesia dan Malaysia. Melihat dari beberapa kasus tersebut maka pelindungan KIK ini diperlukan,” ujar Erni.

Dalam pencatatan KIK ini terdapat beberapa prosedur. Pertama, adanya koordinasi kustodian dengan Pemerintah Daerah (Pemda); kedua, kustodian bersama Pemda berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham terkait pengisian formulir pencatatan KIK, kemudian dikirim ke DJKI.

Ketiga, dilakukan verifikasi berkas oleh petugas, apabila sudah lengkap maka dilakukan penginputan data ke dalam Pusat Data Nasional KIK pada laman http://kikomunal-indonesia.dgip.go.id. Setelah seluruh proses diatas, maka Pemda akan mendapatkan nomor pencatatan dan dapat dilakukan pencetakan Surat Pencatatan KIK. 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Strategi Kantor KI Kelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Senin, 22 Desember 2025

Percepat Layanan Paten, DJKI Selenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas

Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.

Senin, 22 Desember 2025

DJKI Perdalam Evaluasi Kinerja Kanwil melalui Pembahasan Komisi III

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Selasa, 16 Desember 2025

Selengkapnya