Pengukuran Maturitas KI Kelola Ekosistem KI Secara Strategis

Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memegang peran penting dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Peraturan perundang-undangan di bidang KI sudah tercipta tahun 1840-an, tetapi masih belum memiliki sistem atau standar pengukuran tingkat maturitas KI.

Sehubungan dengan hal tersebut, DJKI  menetapkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum)  Bali menjadi salah satu pilot project pengukuran maturitas kekayaan intelektual.

“Pengujian instrumen maturitas KI dilakukan karena Kanwil Kemenkum Bali telah menunjukkan komitmen untuk mendorong pendaftaran KI, melalui peningkatan literasi masyarakat terhadap KI maupun kerja sama dengan stakeholder lain,” ungkap Andrieansjah Sekretaris Direktorat Jenderal KI dalam sambutannya dalam kegiatan pengukuran maturitas KI pada 19-20 Mei 2025 bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Bali.

Pada tahun 2024 Kantor wilayah Kementerian Hukum Bali berhasil meraih penghargaan dari DJKI atas kinerja peran aktif dalam meningkatkan permohonan, pengawasan, dan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait Indikasi Geografis. 

Penghargaan tersebut merupakan hasil kinerja dalam pengelolaan dan memajukan Kekayaan Intelektual yang diberikan oleh DJKI. Lebih lanjut, Andrieansjah menjelaskan pentingnya pengukuran Maturitas KI.

“Maturitas KI merujuk pada tingkat kematangan atau kesiapan Kanwil Kemenkum dan ekosistem yang terbentuk dalam mengelola, melindungi, memanfaatkan dan mengkomersialkan KI secara strategis dan berkelanjutan”, tambahnya.

Andrieansjah menutup sambutannya dengan menyampaikan harapan dari pengukuran maturitas KI ini agar dapat memperkuat kesadaran, pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di wilayah sekaligus akan menjadi salah satu fondasi yang penting dalam penciptaan ekosistem KI yang lebih terstruktur, terintegrasi dan kompetitif.

Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pelindungan dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Syarifudin turut mengapresiasi kegiatan pengukuran maturitas KI di wilayah Bali. Pihaknya berharap agar KI dapat dimanfaatkan secara optimal dengan didorong pemahaman mendalam mengenai potensi, struktur hukum yang sah serta kesiapan institusional dan administratif.

“Ini bentuk nyata dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di bidang KI. Maturitas akan mencerminkan sejauh mana kesiapan teknis, kelembagaan, SDM, serta infrastruktur pendukung di kantor wilayah dalam mengelola Kekayaan Intelektual secara efektif”, terang Syarifudin.

Kepala Kanwil Kemenkum Bali Wahyu Eka Putra turut mengapresiasi kegiatan ini dengan menyampaikan “Ajang ini merupakan ruang evaluasi dan refleksi, tetapi juga untuk saling berbagi gagasan, masukan, dan pengalaman guna menyempurnakan ekosistem kekayaan intelektual di Provinsi Bali”, pungkas Wahyu. (DMS/DAW)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Sambut Usulan Penetapan UNPAD sebagai Pusat Pendidikan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat pada 20 Mei 2025 di Gedung DJKI, Jakarta. Kunjungan yang diterima langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini bertujuan untuk mengusulkan Universitas Padjadjaran (UNPAD) sebagai kawasan pendidikan berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Usulan ini didasari komitmen UNPAD dalam menghasilkan inovasi, melindungi KI, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat melalui hilirisasi riset dan komersialisasi. DJKI mengapresiasi peran aktif UNPAD yang telah mencatat ribuan kekayaan intelektual (KI) dan membangun sistem digital KI terbuka untuk publik.

Selasa, 20 Mei 2025

DJKI Hadiri Harkitnas ke-117 sebagai Wujud Penghormatan Kebangsaan

Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengikuti upacara yang digelar di Lapangan Upacara Kementerian Hukum pada Selasa, 20 Mei 2025, sebagai wujud penghormatan terhadap semangat perjuangan para pahlawan dan komitmen untuk terus membangun bangsa.

Selasa, 20 Mei 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Hak Cipta, Merek, dan Indikasi Geografis di Kota Tapis Berseri

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) secara resmi menyerahkan sertifikat Hak Cipta, Merek, dan Indikasi Geografis dalam kegiatan Sosialisasi Hak Cipta yang dilaksanakan pada Senin, 19 Mei 2025 di Kantor Wilayah Kemenkum Lampung.

Senin, 19 Mei 2025

Selengkapnya