Jakarta – Dalam upaya memperkuat pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) berbasis budaya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha mengadakan pertemuan strategis di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta pada Senin, 10 Februari 2025. Dalam pertemuan ini, dibahas pentingnya sinergi antar kementerian dalam memperkuat ekosistem KI berbasis budaya di Indonesia.
Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha menekankan bahwa Indonesia harus lebih aktif dalam mengembangkan dan memanfaatkan kekayaan intelektual berbasis budaya.
“Kita punya tantangan besar dalam mempromosikan budaya dan sejarah Indonesia ke luar negeri. Mengapa kita tidak melihat Lego dengan tema Candi Prambanan atau Borobudur, sementara Menara Eiffel sudah memiliki versinya sendiri? Hal ini menunjukkan pentingnya sinergi dalam memfasilitasi dan mempromosikan kekayaan intelektual berbasis budaya,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyambut hangat kedatangan Wakil Menteri Kebudayaan beserta jajaran dan mendukung adanya kolaborasi antara Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan.
“Perlu adanya sinkronisasi data antara Kekayaan Intelektual Komunal dan Warisan Budaya Tak Benda agar pelindungan lebih optimal,” jelasnya.
Dalam pertemuan ini, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyoroti pentingnya pengembangan dan pemanfaatan KI berbasis budaya yang bersifat komunal dan individual.
“Kita harus mengembangkan potensi dari KI berbasis budaya ini lebih baik dari sebelumnya melalui. Nanti bisa dilakukan MoU atau perjanjian kerja sama guna memperkuat kerja sama dalam pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual berbasis budaya. MoU hanya perlu disesuaikan dengan kondisi terkini dan nomenklatur baru, mengingat persepsi sudah selaras. Proses ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat,” kata Razilu.
Sementara itu, Direktur Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, menggarisbawahi perlunya aturan teknis yang mengatur pemanfaatan karya cipta seni budaya.
“Kami mencatat banyak potensi budaya yang belum mendapatkan pelindungan optimal. Karena itu, diperlukan regulasi yang lebih terstruktur untuk memastikan pemanfaatan kekayaan intelektual berbasis budaya dapat memberikan manfaat maksimal bagi komunitas lokal,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Kebudayaan menyampaikan sejumlah usulan langkah konkret sinergi Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan, antara lain:
Inventarisasi dan sinkronisasi data Kekayaan Intelektual Komunal dan Warisan Budaya Tak Benda.
Perpanjangan kerja sama pertukaran data dan informasi Kekayaan Intelektual Komunal untuk periode 2025-2029.
Penyusunan MoU baru untuk memperkuat fasilitasi kekayaan intelektual berbasis budaya.
Sosialisasi bersama kepada pemerintah daerah dan komunitas lokal mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual berbasis budaya.
Penyusunan konsep rancangan Peraturan Presiden tentang roadmap pengembangan kekayaan intelektual di Indonesia.
Dengan adanya sinergi ini, diharapkan pelindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual berbasis budaya dapat semakin optimal, sehingga tidak hanya menjaga warisan budaya, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis budaya di Indonesia.
Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.
Senin, 14 Juli 2025
Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kamis, 10 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025