Pengarahan Dirjen KI Kepada 171 Konsultan KI Terdaftar

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris memberikan arahan kepada 171 konsultan kekayaan intelektual (KI) terdaftar terkait target kinerja empat tahun kedepan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Aula lantai 18, Gedung ex-Sentra Mulia, Senin (5/2/2018).

Dirjen KI, Freddy Harris mengungkapkan, bahwa 4 (empat) tahun kedepan DJKI menargetkan menjadi The Best 10th IP Office in The World. Langkah menuju The Best 10th IP Office in The World, DJKI memiliki kriteria yang diperlukan.

“Kriteria pertama adalah infrastrukturnya harus bagus, baik infrastruktur ruang, maupun IT-nya. Kedua SDM-nya harus bagus, dan ketiga adalah anggarannya juga harus bagus, serta yang keempat para stakeholders harus mengetahui apa cita-cita kita kedepan dan kita jadikan cita-cita bersama”, ujar Freddy menjelaskan.

Menurut Dirjen KI, pelayanan publik seperti DJKI harus menjadi lebih baik, karena KI menjadi andalan dari perekonomian saat ini. Perubahan itulah, yang diminta kepada seluruh konsultan KI untuk dapat sama-sama berubah kearah yang lebih baik.

“Tahun depan sudah kita pastikan semuanya sudah online. Pendaftaran merek, perpanjangan merek, pendaftaran paten, pemeliharaan paten dan pendaftaran hak cipta, semuanya online”, ucap Dirjen KI Freddy Harris dalam arahannya.

Freddy melanjutkan, saat ini DJKI sudah memprogramkan pendaftaran hak cipta secara auto approved, dan penandatanganan sertifikat hak cipta, paten, merek, dan desain industri menggunakan digital signature dan barcode.

“Dan sekarang seluruh Direktur sudah tidak tandatangan manual lagi. Tanda tangan sudah auto signing dari saya”, tuturnya.

Dalam arahannya, Freddy menyampaikan bahwa ditahun 2019 nanti, DJKI tidak akan mengeluarkan sertifikat dalam bentuk kertas, tetapi dalam sertifikat elektronik.“nanti tahun 2019 ini pun gak ada, karena akan kirim sertifikat elektronik ke bapak-bapak dan ibu-ibu langsung”, ungkapnya.

Terkait target 2019 yang akan beralih ke digital, Dirjen KI meminta kepada para konsultan KI terdaftar untuk segera melengkapi data diri ke DJKI, seperti email dan nomer telepon selular.

“Melengkapi email compulsory, karena sertifikat elektronik akan dikirimkan melalui email. Kedua, nomor handphone compulsory, karena peringatan akan dikirim melalui WA (WhatsApp)”, Dirjen KI mengingatkan.

Freddy juga menyampaikan bahwa pasal 20 Undang-undang No.13 Tahun 2016 tentang Paten, boleh dilakukan penundaan pasal 20 dengan memberikan alasan selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, sampai nanti pasal 20 kita amandemen.

Freddy melanjutkan, BPK mencatat ada 174M biaya pemeliharaan paten untuk segera dibayar, bila tidak dapat dibayarkan selama 3 bulan berturut-turut, maka hak kepemilikan paten akan batal demi hukum (BDH).

“Tolong beri tahukan pada orang-orang pemilik hak paten, kalau memang tidak mau, tolong surati kepada kita, karena kalau tidak dibayarkan akan menjadi hutang”, ujarnya menjelaskan.

Menyinggung persoalan bisnis proses, Dirjen KI, Freddy Harris mengatakan bahwa akan membuat Standar Operasional Prosedur dan Standar pelayanan. “SOP adalah buat kami internal, dan standar pelayanan untuk konsultan”, ujarnya.

Freddy menambahkan, bahwa loket pembayaran akan ditutup untuk konsultan KI terdaftar, nanti Konsultan KI harus bayar online. “Loket hanya diperuntuk buat orang-orang yang baru, yang tidak memiliki kartu konsultan”, jelasnya.

Freddy berharap kepada konsultan KI memiliki kerja sama yang baik, sehat, transparan, dalam rangka permohonan, pendaftaran, dan lain sebagainya.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Strategi Kantor KI Kelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Senin, 22 Desember 2025

Percepat Layanan Paten, DJKI Selenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas

Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.

Senin, 22 Desember 2025

DJKI Perdalam Evaluasi Kinerja Kanwil melalui Pembahasan Komisi III

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Selasa, 16 Desember 2025

Selengkapnya