Pemerintah Sampaikan Keterangan Presiden dalam Uji Materi UU Paten

Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan Keterangan Presiden dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi. Keterangan tersebut disampaikan dalam perkara Nomor 255/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat terkait pengujian Pasal 4f serta frasa “Pihak yang Berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1) UU Paten.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menyampaikan, pemerintah berpandangan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak mampu membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata akibat berlakunya ketentuan yang diuji. Pemerintah menilai dalil kerugian yang diajukan masih bersifat dugaan dan belum menunjukkan hubungan sebab-akibat langsung dengan norma UU Paten.

“Pemerintah berpandangan para Pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang bersifat aktual, konkret, dan spesifik akibat berlakunya Pasal 4f serta frasa Pihak yang Berkepentingan dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Paten,” ujar Hermansyah.

Lebih lanjut, untuk pengujian Pasal 4f, pemerintah menegaskan bahwa kekhawatiran pemohon terkait praktik patent evergreening tidak disertai bukti empiris yang memadai, terlebih Undang-Undang Paten hasil perubahan baru berlaku sejak Oktober 2024 sehingga belum dapat dinilai dampaknya secara objektif. Pemerintah juga menilai harga dan akses obat dipengaruhi oleh berbagai faktor kebijakan lain, tidak semata-mata oleh norma paten.

“Permohonan pengujian tersebut didasarkan pada kekhawatiran normatif yang belum dapat dibuktikan secara faktual, karena Undang-Undang Paten belum memiliki jangka waktu penerapan yang cukup untuk dinilai dampaknya terhadap akses obat maupun praktik pemeriksaan paten,” jelasnya.

Pemerintah juga menekankan bahwa sistem hukum paten nasional telah menyediakan instrumen untuk menjamin kepentingan publik, antara lain melalui pelaksanaan paten oleh Pemerintah, pengaturan impor paralel, dan ketentuan bolar provision. Oleh karena itu, Pemerintah memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan Pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Sultra, Dorong Ekosistem KI di Daerah

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.

Selasa, 14 April 2026

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

Selengkapnya