Pemerintah Sampaikan Keterangan Presiden dalam Uji Materi UU Paten

Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan Keterangan Presiden dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi. Keterangan tersebut disampaikan dalam perkara Nomor 255/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat terkait pengujian Pasal 4f serta frasa “Pihak yang Berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1) UU Paten.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menyampaikan, pemerintah berpandangan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak mampu membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata akibat berlakunya ketentuan yang diuji. Pemerintah menilai dalil kerugian yang diajukan masih bersifat dugaan dan belum menunjukkan hubungan sebab-akibat langsung dengan norma UU Paten.

“Pemerintah berpandangan para Pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang bersifat aktual, konkret, dan spesifik akibat berlakunya Pasal 4f serta frasa Pihak yang Berkepentingan dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Paten,” ujar Hermansyah.

Lebih lanjut, untuk pengujian Pasal 4f, pemerintah menegaskan bahwa kekhawatiran pemohon terkait praktik patent evergreening tidak disertai bukti empiris yang memadai, terlebih Undang-Undang Paten hasil perubahan baru berlaku sejak Oktober 2024 sehingga belum dapat dinilai dampaknya secara objektif. Pemerintah juga menilai harga dan akses obat dipengaruhi oleh berbagai faktor kebijakan lain, tidak semata-mata oleh norma paten.

“Permohonan pengujian tersebut didasarkan pada kekhawatiran normatif yang belum dapat dibuktikan secara faktual, karena Undang-Undang Paten belum memiliki jangka waktu penerapan yang cukup untuk dinilai dampaknya terhadap akses obat maupun praktik pemeriksaan paten,” jelasnya.

Pemerintah juga menekankan bahwa sistem hukum paten nasional telah menyediakan instrumen untuk menjamin kepentingan publik, antara lain melalui pelaksanaan paten oleh Pemerintah, pengaturan impor paralel, dan ketentuan bolar provision. Oleh karena itu, Pemerintah memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan Pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya