Pemerintah Perkuat Pelindungan Hak Cipta di Era Digital Melalui Pembaruan Undang-Undang Hak Cipta

Bogor – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya memperkuat pelindungan terhadap hak cipta di Indonesia. Hal ini sejalan dengan perkembangan teknologi digital yang semakin pesat dan kompleksitas tantangan yang dihadapi oleh para pencipta.

Dalam kegiatan yang bertajuk Penguataan Substantif Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Ignatius Mangantar Tua selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri menyampaikan pentingnya revisi undang-undang ini. Menurutnya, revisi tersebut bertujuan untuk mengadaptasikan kebijakan hukum hak cipta agar sesuai dengan perkembangan zaman dan memberikan pelindungan yang lebih maksimal bagi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. 

“Revisi ini bukan hanya sekadar memperbaiki undang-undang yang sudah ada, tetapi juga untuk mengadaptasi kebijakan kita agar sesuai dengan tuntutan dan dinamika zaman,” ujar Ignatius pada tanggal 10 Oktober 2024 di Hotel Grand Savero, Bogor. 

Salah satu fokus utama dari revisi undang-undang ini adalah mengakomodasi perkembangan teknologi digital yang begitu pesat. Achmad Iqbal Taufiq selaku Ketua Tim Kerja Penyusunan Peraturan perundang-undangan Hak Cipta, Desain Industri dan Kekayaan Intelektual Komunal menjelaskan bahwa revisi ini akan memperkuat pasal-pasal yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta di era digital,

Selain itu, revisi ini juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXI/2023 yang menegaskan kembali prinsip-prinsip dasar dalam pelindungan hak cipta di Indonesia khususnya terkait dengan perluasan pasal 10 dan pasal 114 Undang-Undang Hak Cipta mengenai lingkup pusat perdagangan yang tidak hanya berbentuk fisik tetapi juga mencakup lingkup digital.

“Bahwa putusan MK ini menjadi landasan hukum yang penting dalam revisi undang-undang ini, sehingga dapat memastikan bahwa setiap ketentuan yang diatur dalam undang-undang baru nantinya sesuai dengan konstitusi kita,” tutur Iqbal. 

Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk para ahli hukum, perwakilan komunitas kreatif, lembaga manajemen kolektif, dan pemerintah. Tujuannya adalah untuk mendapatkan masukan dan kontribusi dari semua pihak agar hasil revisi undang-undang dapat mengakomodasi kepentingan seluruh stakeholder.

Diharapkan dengan adanya revisi Undang-Undang Hak Cipta ini, pelindungan terhadap karya-karya kreatif di Indonesia akan semakin kuat. Hal ini akan memberikan kepastian hukum bagi para pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait yang nantinya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, dan mendukung terciptanya ekosistem yang kondusif bagi perkembangan industri kreatif di Indonesia.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gandeng JICA, Cetak Pemeriksa Paten Profesional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) menyelenggarakan Seminar dan On the Job Training (OJT) bertajuk Patent OJT for Young Examiners pada 24-26 Februari 2026 di Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kompetensi teknis dan kualitas pemeriksaan paten di Indonesia.

Selasa, 24 Februari 2026

DJKI Bangun Kesadaran KI Lewat Pembelajaran Kreatif

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menanamkan budaya sadar kekayaan intelektual (KI) kepada generasi muda melalui kegiatan Pembelajaran Kreatif bagi Mahasiswa Magang di lingkungan DJKI. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Lantai 6 pada Senin, 23 Februari 2026.

Senin, 23 Februari 2026

Perda KI Jadi Kunci Optimalisasi Potensi Bangka Belitung

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI). Pertemuan ini menjadi tahap penting dalam mendorong optimalisasi potensi daerah berbasis KI guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga pendapatan daerah.

Kamis, 19 Februari 2026

Selengkapnya