Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat kerja sama internasional guna meningkatkan pelindungan kekayaan intelektual (KI) dan daya saing produk nasional. Penguatan kolaborasi dengan Korea Selatan dipandang strategis untuk mendorong pelindungan merek, memperlancar perdagangan produk, serta memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha melalui sistem KI yang kuat dan terintegrasi sejak awal.
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, menegaskan bahwa Korea Selatan merupakan satu-satunya negara yang memiliki kementerian khusus yang menangani KI. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan komitmen kuat negara tersebut dalam menjadikan KI sebagai pilar pembangunan ekonomi.
“Harapan kami hubungan kedua institusi semakin erat dan produktif, khususnya dalam mendorong pelindungan KI dan pemanfaatannya bagi pelaku usaha,” ujar Yasmon pada Senin, 2 Februari 2026 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.
Direktur Jenderal Merek dan Desain Industri Korea Selatan, Lee Choonmoo, menyampaikan harapannya untuk memperluas kerja sama merek dagang. Ia mengungkapkan bahwa volume perdagangan kedua negara telah mencapai 25 miliar dolar AS dan didukung oleh kemitraan khusus. Pertukaran antarlembaga dinilai penting untuk mempromosikan KI dan pelindungan produk, khususnya di bidang merek dagang.
“Jumlah pendaftaran merek Korea Selatan di Indonesia juga terus bertambah mulai dari produk barang dan/jasa. Begitu juga dengan merek Indonesia juga mulai berkembang di Korea Selatan sehingga ini merupakan kesempatan yang baik untuk saling bekerja sama antarlembaga,” ucap Lee Choonmoo.
Lee Choonmoo juga menjelaskan perkembangan kelembagaan KI di negaranya, di mana Korean Intellectual Property Office (KIPO) telah ditingkatkan menjadi Ministry of Intellectual Property Office (MIP). Peningkatan ini tidak hanya bersifat nomenklatur, tetapi juga memperkuat fungsi koordinasi kebijakan dan kewenangan sebagai control tower KI di Korea Selatan. Pengalaman tersebut menjadi modal untuk memperluas kerja sama dengan negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaeman Taman, memaparkan sistem first to file pendaftaran merek di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa Indonesia tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis untuk menjawab tantangan percepatan layanan, perluasan definisi merek, penguatan penegakan hukum, serta pencegahan pendaftaran merek dengan itikad tidak baik.
“Kami sangat menghargai masukan serta pandangan Korea Selatan dalam memberikan masukan substantif dalam proses perbaikan regulasi tersebut,” tutup Fajar.
Ke depan, kedua institusi sepakat untuk membahas lebih lanjut potensi kerja sama antarlembaga yang produktif dan efisien. DJKI dan MIP akan menggelar pertemuan formal serta studi banding mengenai kebijakan serta sistem merek di kedua pihak untuk praktek terbaik layanan merek.
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi pejabat manajerial dan non manajerial. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris DJKI Tessa Harumdila pada Senin, 2 Februari 2026, di Kantor DJKI.
Senin, 2 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkenalkan SIVIKI (Sistem Informasi Virtual Kekayaan Intelektual) sebagai layanan konsultasi daring resmi bagi masyarakat dan pemohon Kekayaan Intelektual (KI). Layanan ini dihadirkan untuk memberikan akses informasi yang akurat dan tepercaya guna mendukung proses pelindungan KI sejak tahap awal.
Senin, 2 Februari 2026
Kategori karya tulis menjadi penyumbang terbesar dalam pencatatan hak cipta nasional sepanjang sejarah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Sepanjang tahun 2025, karya tulis tercatat sebanyak 126.476 permohonan, menempatkannya di posisi pertama dan berkontribusi signifikan terhadap total 229.799 pencatatan hak cipta, angka tertinggi sejak layanan ini diselenggarakan.
Minggu, 1 Februari 2026