Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum, bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) kembali melanjutkan pembahasan Protokol Jakarta pada Kamis, 25 September 2025. Pertemuan lanjutan ini menekankan pentingnya penyusunan roadmap yang lebih terukur sebagai strategi Indonesia memperkuat tata kelola hak cipta global, khususnya dalam menghadapi ketimpangan distribusi royalti musik digital dan audiovisual.
Kepala BSK Kementerian Hukum Andry Indrady menegaskan bahwa Protokol Jakarta merupakan gagasan besar Indonesia untuk memperbaiki ekosistem hak cipta dunia “Protokol ini diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pembagian royalti, membangun sistem data hak cipta yang terpusat, serta memastikan distribusi yang lebih adil bagi pencipta dan pelaku industri kreatif,” ujarnya.
Andry menambahkan bahwa pembahasan lanjutan ini sangat penting untuk memantapkan arah diplomasi. “Diplomasi tanpa roadmap hanya akan berhenti sebagai wacana. Kita harus melangkah dengan rencana yang konkret,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko menyampaikan bahwa salah satu fokus utama Protokol Jakarta adalah mengisi kekosongan hukum internasional terkait sinkronisasi hak audiovisual dan musik. “Protokol Jakarta diharapkan mampu menjawab persoalan tersebut sekaligus mendefinisikan hak-hak baru yang lahir dari perkembangan teknologi digital,” jelasnya.
Agung juga menambahkan bahwa perkembangan digital telah melahirkan hak-hak baru yang perlu diidentifikasi dan didefinisikan secara lebih jelas. Hal ini mencakup keterkaitan antara pencipta, pelaku, serta teknologi yang digunakan. “Pelindungan hak cipta harus terus relevan dengan perkembangan zaman,” lanjutnya.
Dari pihak Kementerian Luar Negeri, diplomat Direktorat Hukum dan Perjanjian Ekonomi Shanti Utami menekankan bahwa Protokol Jakarta harus memiliki ruang lingkup yang jelas dan berlandaskan prinsip fairness, appropriateness, transparency, dan inclusivity. “Scope protokol ini harus jelas agar dapat diperkuat baik di level nasional maupun internasional,” ujarnya.
Pertemuan lanjutan ini juga membahas penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar konseptual Protokol Jakarta. Kemenlu menyarankan roadmap disusun dalam tiga tahap, yakni jangka pendek dengan pembentukan panitia nasional dan DIM, jangka menengah dengan membangun koalisi diplomasi di forum internasional, serta jangka panjang berupa penyusunan zero draft dan finalisasi.
Sebagai tindak lanjut, DJKI berencana menyusun draft konsep Protokol Jakarta pada 26 September 2025. Dengan langkah ini, Indonesia berharap Protokol Jakarta dapat menjadi instrumen hukum internasional yang memperkuat posisi negara berkembang dalam sistem hak cipta global sekaligus melindungi kepentingan para pencipta.
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026