Pembahasan Protokol Jakarta Berlanjut, Roadmap Dimantapkan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum, bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) kembali melanjutkan pembahasan Protokol Jakarta pada Kamis, 25 September 2025. Pertemuan lanjutan ini menekankan pentingnya penyusunan roadmap yang lebih terukur sebagai strategi Indonesia memperkuat tata kelola hak cipta global, khususnya dalam menghadapi ketimpangan distribusi royalti musik digital dan audiovisual.

Kepala BSK Kementerian Hukum Andry Indrady menegaskan bahwa Protokol Jakarta merupakan gagasan besar Indonesia untuk memperbaiki ekosistem hak cipta dunia  “Protokol ini diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pembagian royalti, membangun sistem data hak cipta yang terpusat, serta memastikan distribusi yang lebih adil bagi pencipta dan pelaku industri kreatif,” ujarnya.

Andry menambahkan bahwa pembahasan lanjutan ini sangat penting untuk memantapkan arah diplomasi. “Diplomasi tanpa roadmap hanya akan berhenti sebagai wacana. Kita harus melangkah dengan rencana yang konkret,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko menyampaikan bahwa salah satu fokus utama Protokol Jakarta adalah mengisi kekosongan hukum internasional terkait sinkronisasi hak audiovisual dan musik. “Protokol Jakarta diharapkan mampu menjawab persoalan tersebut sekaligus mendefinisikan hak-hak baru yang lahir dari perkembangan teknologi digital,” jelasnya.

Agung juga menambahkan bahwa perkembangan digital telah melahirkan hak-hak baru yang perlu diidentifikasi dan didefinisikan secara lebih jelas. Hal ini mencakup keterkaitan antara pencipta, pelaku, serta teknologi yang digunakan. “Pelindungan hak cipta harus terus relevan dengan perkembangan zaman,” lanjutnya.

Dari pihak Kementerian Luar Negeri, diplomat Direktorat Hukum dan Perjanjian Ekonomi Shanti Utami menekankan bahwa Protokol Jakarta harus memiliki ruang lingkup yang jelas dan berlandaskan prinsip fairness, appropriateness, transparency, dan inclusivity. “Scope protokol ini harus jelas agar dapat diperkuat baik di level nasional maupun internasional,” ujarnya.

Pertemuan lanjutan ini juga membahas penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar konseptual Protokol Jakarta. Kemenlu menyarankan roadmap disusun dalam tiga tahap, yakni jangka pendek dengan pembentukan panitia nasional dan DIM, jangka menengah dengan membangun koalisi diplomasi di forum internasional, serta jangka panjang berupa penyusunan zero draft dan finalisasi.

Sebagai tindak lanjut, DJKI berencana menyusun draft konsep Protokol Jakarta pada 26 September 2025. Dengan langkah ini, Indonesia berharap Protokol Jakarta dapat menjadi instrumen hukum internasional yang memperkuat posisi negara berkembang dalam sistem hak cipta global sekaligus melindungi kepentingan para pencipta.





TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Strategi Kantor KI Kelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Senin, 22 Desember 2025

Percepat Layanan Paten, DJKI Selenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas

Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.

Senin, 22 Desember 2025

DJKI Perdalam Evaluasi Kinerja Kanwil melalui Pembahasan Komisi III

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Selasa, 16 Desember 2025

Selengkapnya