Jakarta - Direktorat Teknologi Informasi (TI) berhasil menorehkan sejumlah capaian penting dalam upayanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pada gelaran Rapat Evaluasi Kinerja (Evkin) tahun 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta, mewakili Direktorat TI, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Nugroho Irawan Febianto memaparkan sejumlah capaian kinerja yang telah dilakukan Direktorat TI sepanjang tahun 2024.
“Sebagai unit fasilitator layanan kekayaan intelektual (KI) dengan target tingkat ketersediaan layanan sebesar 98 persen, salah satu langkah penting yang telah dilakukan Direktorat TI meliputi penjagaan keberfungsian dan keberlangsungan infrastruktur TI,” ujar Nugroho pada kegiatan yang berlangsung 3 Desember 2024 tersebut.
Direktorat TI juga melakukan penjagaan keamanan dengan ketat; efisiensi penggunaan sumber daya sistem TI; pemantauan dan pemeliharaan rutin sistem TI; pembangunan kolaborasi dengan stakeholder; serta pemberian pelatihan dan dukungan teknis kepada sumber daya manusia (SDM).
Sementara itu, di tengah perkembangan TI yang semakin masif, Direktorat TI mampu mengadopsi kecanggihan Artificial Intelligence (AI) pada sistem internal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). AI tersebut digunakan untuk penelusuran paten, merek, dan desain industri.
Pada penelusuran paten terdapat fitur unggulan seperti fungsi logic AND-OR yang mendukung probabilitas hasil yang presisi; fungsi pencarian ke dalam dokumen pdf yang saat ini ditargetkan pada dokumen klaim paten; pencarian Patent Cooperation Treaty (PCT) dalam bentuk daftar (maksimal 1000 list); fitur login dengan manfaat penyimpanan hasil dan filter pencarian.
Berbagai fitur unggulan juga diterapkan pada penelusuran merek dan desain industri, meliputi pencarian gambar berbasis graphics processing unit (GPU); pencarian fonetik; fitur drag and drop; fitur cropping image; update pemodelan untuk metode color and shape; serta kombinasi pencarian image dan pencarian kata/field tertentu.
“Pengaplikasian AI pada penelusuran ketiga rezim KI tersebut, diharapkan mampu mempermudah proses pemeriksaan paten, merek, dan desain industri,” terang Nugroho.
Lebih lanjut, Nugroho mengatakan bahwa Direktorat TI terus berkomitmen dan konsisten dalam meningkatkan kualitas layanan sistem informasi dengan melakukan surveillance terhadap ISO 20000-1:2018 tentang Sistem Manajemen Layanan TI. Surveillance ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem manajemen layanan tetap efektif dan sesuai dengan persyaratan standar ISO 20000-1, serta untuk mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan. Proses ini membantu DJKI untuk menjaga kualitas layanan TI dan memastikan kepuasan pelanggan tetap tinggi.
“Surveillance juga dilakukan pada ISO 27001:2022 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Tujuannya untuk memastikan bahwa Information Security Management System (ISMS) tetap efektif dan sesuai dengan persyaratan standar ISO 27001,” jelas Nugroho.
“ISMS membantu DJKI untuk memastikan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi, serta melindungi data dari ancaman siber, akses tidak sah, dan pelanggaran data pada sistem informasi KI,” pungkasnya. (Iwm/Sas)
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026