Pelindungan KI: Kunci Pertumbuhan Industri Kreatif dan Pembangunan Berkelanjutan

Jakarta – Industri kreatif terus berkembang sebagai salah satu sektor ekonomi utama yang mengandalkan kreativitas dan inovasi. Untuk mendukung pertumbuhan ini, pelindungan kekayaan intelektual (KI) menjadi faktor kunci dalam menjaga keberlanjutan serta meningkatkan daya saing produk-produk kreatif, seperti kerajinan, batik, fashion, dan desain industri.

Dalam INACRAFT Forum bertajuk Crafts Road Map and Ecosystem (to reach SDGs), Yasmon selaku Direktur Kerja Sama, Edukasi, dan Pemberdayaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum), menegaskan bahwa sistem KI berperan sebagai fondasi utama dalam industri kreatif. 

"Pelindungan KI tidak hanya melindungi karya para kreator, tetapi juga mendorong inovasi, membuka peluang investasi, serta menciptakan lapangan kerja yang lebih luas," ujarnya.

Dalam kaitannya dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals (SDGs), KI berperan sebagai katalis dalam mendorong solusi inovatif bagi tantangan global, seperti teknologi hijau, energi bersih, dan pendidikan berbasis digital. Berbagai bentuk perlindungan KI, seperti hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang, memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri kreatif dalam menghasilkan produk yang berdaya saing tinggi.

“Dengan sistem KI yang kuat, kita dapat memastikan bahwa industri kreatif Indonesia berkembang secara berkelanjutan dan tetap kompetitif di pasar global,” tambah Yasmon.

Yasmon juga menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki berbagai peraturan terkait KI. Peraturan-peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam mengelola dan memanfaatkan hasil KI mereka. 

"Dengan adanya pelindungan KI, kita dapat memastikan kepemilikan suatu produk atau karya, sehingga pelaku usaha memiliki keamanan dalam menjalankan bisnisnya dan menjamin kesinambungan usaha mereka di masa depan," ujar Yasmon

Dalam sepekan ini, terdapat sekitar 1.100 booth yang berpartisipasi dalam pameran Inacraft. Semua produk yang dipamerkan merupakan hasil olah pikir manusia, yang menunjukkan bahwa KI telah menjadi kekuatan ekonomi tersendiri. "KI kini bukan sekadar pelindungan hukum, tetapi juga menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi dan katalis pembangunan ekonomi nasional," ungkap Yasmon.

Dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), DJKI menyediakan berbagai program insentif. Salah satu insentif yang diberikan adalah potongan biaya pendaftaran merek bagi UMKM yang memiliki surat keterangan dari instansi terkait. "Jika UMKM mengajukan permohonan merek dengan melampirkan Surat Rekomendasi dan Surat Pernyataan UMKM, mereka hanya perlu membayar kurang dari separuh dari biaya normal, yaitu sebesar Rp.500.000 per kelas," ujar Yasmon.

Selain insentif biaya, DJKI juga aktif memberikan pendampingan kepada UMKM dan pelaku usaha lainnya. Sepanjang tahun, berbagai program edukasi dan sosialisasi dilakukan melalui kantor wilayah dan direktorat jenderal guna membantu pelaku usaha memahami pentingnya pelindungan KI.

Melalui berbagai langkah strategis ini, DJKI berharap semakin banyak pelaku usaha yang menyadari pentingnya pelindungan KI dan memanfaatkannya sebagai aset berharga dalam mengembangkan bisnis mereka. Kolaborasi yang kuat antara pemerintah, UMKM, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih inovatif dan berkelanjutan. (yun/sas)



LIPUTAN TERKAIT

Desain Industri, Ujung Tombak Daya Saing Bisnis Furniture

Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.

Senin, 14 Juli 2025

DWP DJKI Gelar Bakti Sosial dan Tadabbur Alam Peringati Tahun Baru Islam 1447 H

Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Kamis, 10 Juli 2025

DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Kamis, 3 Juli 2025

Selengkapnya