Pelindungan KI Kunci Penting dalam Pembudayaan Literasi, Inovasi dan Kreativitas

Jakarta – Pelindungan hukum terhadap kekayaan intelektual (KI) menjadi elemen krusial dalam menciptakan ekosistem inovasi yang sehat dan berkelanjutan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menekankan pentingnya pelindungan ini sebagai landasan utama untuk mendorong kreativitas dan inovasi di berbagai sektor industri kreatif dan teknologi di Indonesia.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Ignatius MT Silalahi, menjelaskan bahwa tanpa pelindungan hukum yang kuat, para inovator dan kreator akan rentan terhadap pembajakan dan pelanggaran hak cipta. "Di era digital, melindungi karya cipta bukan sekadar pilihan, tetapi sebuah keharusan. Tanpa perlindungan, ide-ide brilian bisa dengan mudah dicuri," kata Ignatius pada 23 September 2024 dalam acara Gelar Karya Revolusi Mental Aksi Nyata Pembudayaan Literasi, Inovasi dan Kreativitas di Kantor Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Di era digital ini, risiko pelanggaran hak kekayaan intelektual meningkat pesat, terutama dengan maraknya konten digital dan teknologi baru. Oleh karena itu, Ignatius menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat regulasi dan penegakan hukum untuk melindungi karya intelektual. "Kami berperan aktif dalam pengaturan kepastian hukum dan memfasilitasi apabila terjadi sengketa," tambahnya.

Selain penegakan hukum, pemerintah juga berperan dalam memfasilitasi komersialisasi KI agar para pelaku industri dapat memperoleh keuntungan ekonomi dari karyanya. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa inovasi tidak hanya dilindungi, tetapi juga dimanfaatkan secara optimal.

Kendati demikian, peranan ini tidak bisa dilakukan DJKI sendiri tetapi harus ada kolaborasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan lainnya. Pelindungan kekayaan intelektual belum dipahami oleh masyarakat Indonesia kebanyakan sehingga DJKI juga harus melakukan kolaborasi dalam mensosialiasikan budaya menghargai kekayaan intelektual. 

Pada acara ini hadir pula Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan dan Prestasi Olahraga Kemenko PMK RI, Profesor Warsito, dan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Keduanya berharap kegiatan ini dapat memberikan kesempatan peningkatan sumber daya manusia yang inklusif untuk seluruh masyarakat Bengkulu.

Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu juga membuka layanan konsultasi kekayaan intelektual secara gratis pada masyarakat. Selain itu, para peserta seminar juga dapat melihat pameran produk indikasi geografis terdaftar yaitu Batik Basurek. 

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Diskusi WIPO dan LMKN untuk Perkuat Tata Kelola Royalti dan Ekosistem Hak Cipta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memfasilitasi pertemuan antara World Intellectual Property Organization (WIPO) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Jakarta pada 12 Juni 2026. Pertemuan ini menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk bertukar pengalaman dan pengetahuan mengenai pengelolaan hak ekonomi pencipta, tata kelola royalti, serta berbagai praktik internasional dalam mendukung ekosistem hak cipta.

Jumat, 12 Juni 2026

Kemenkum Serap Aspirasi Masyarakat untuk Tingkatkan Layanan Kekayaan Intelektual

Kementerian Hukum terus membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk menyerap masukan, aduan, dan evaluasi terhadap layanan hukum yang diberikan. Melalui program PASTI Ada Solusi yang digelar secara hybrid dari Lobi Kementerian Hukum, Jakarta, pada Jumat, 12 Juni 2026, masyarakat dapat menyampaikan secara langsung berbagai persoalan dan usulan perbaikan layanan kepada jajaran pimpinan Kementerian Hukum, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 12 Juni 2026

DJKI Terima Audiensi PP Muhammadiyah, Bahas Penguatan KI di Lingkungan Pendidikan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi perwakilan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di gedung DJKI pada 11 Juni 2026. Agenda tersebut bertujuan membahas peluang kerja sama dalam penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di lingkungan pendidikan Muhammadiyah.

Kamis, 11 Juni 2026

Selengkapnya