Jakarta – Pelindungan hukum terhadap kekayaan intelektual (KI) menjadi elemen krusial dalam menciptakan ekosistem inovasi yang sehat dan berkelanjutan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menekankan pentingnya pelindungan ini sebagai landasan utama untuk mendorong kreativitas dan inovasi di berbagai sektor industri kreatif dan teknologi di Indonesia.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Ignatius MT Silalahi, menjelaskan bahwa tanpa pelindungan hukum yang kuat, para inovator dan kreator akan rentan terhadap pembajakan dan pelanggaran hak cipta. "Di era digital, melindungi karya cipta bukan sekadar pilihan, tetapi sebuah keharusan. Tanpa perlindungan, ide-ide brilian bisa dengan mudah dicuri," kata Ignatius pada 23 September 2024 dalam acara Gelar Karya Revolusi Mental Aksi Nyata Pembudayaan Literasi, Inovasi dan Kreativitas di Kantor Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Di era digital ini, risiko pelanggaran hak kekayaan intelektual meningkat pesat, terutama dengan maraknya konten digital dan teknologi baru. Oleh karena itu, Ignatius menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat regulasi dan penegakan hukum untuk melindungi karya intelektual. "Kami berperan aktif dalam pengaturan kepastian hukum dan memfasilitasi apabila terjadi sengketa," tambahnya.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga berperan dalam memfasilitasi komersialisasi KI agar para pelaku industri dapat memperoleh keuntungan ekonomi dari karyanya. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa inovasi tidak hanya dilindungi, tetapi juga dimanfaatkan secara optimal.
Kendati demikian, peranan ini tidak bisa dilakukan DJKI sendiri tetapi harus ada kolaborasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan lainnya. Pelindungan kekayaan intelektual belum dipahami oleh masyarakat Indonesia kebanyakan sehingga DJKI juga harus melakukan kolaborasi dalam mensosialiasikan budaya menghargai kekayaan intelektual.
Pada acara ini hadir pula Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan dan Prestasi Olahraga Kemenko PMK RI, Profesor Warsito, dan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Keduanya berharap kegiatan ini dapat memberikan kesempatan peningkatan sumber daya manusia yang inklusif untuk seluruh masyarakat Bengkulu.
Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu juga membuka layanan konsultasi kekayaan intelektual secara gratis pada masyarakat. Selain itu, para peserta seminar juga dapat melihat pameran produk indikasi geografis terdaftar yaitu Batik Basurek.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat hubungan kerja sama internasional melalui pertemuan bilateral dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) yang dilaksanakan di sela-sela Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss.
Kamis, 10 Juli 2025
Partisipasi Indonesia dalam Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) 2025 terus mendapat perhatian dunia. Lewat booth pameran bertema “Local Roots, Global Reach”, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memamerkan lebih dari seratus produk berbasis kekayaan intelektual (KI) yang mencerminkan kekuatan ekonomi kreatif Tanah Air.
Kamis, 10 Juli 2025
Indonesia menandatangani Riyadh Design Law Treaty (DLT) sebagai komitmen untuk menyederhanakan dan menyeragamkan prosedur administratif terkait pendaftaran dan perlindungan desain industri di negara-negara anggota. Penandatanganan ini dilakukan dalam pertemuan bilateral antara Kementerian Hukum sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia dan World Intellectual Property Organization (WIPO) di sela rangkaian Sidang Umum WIPO ke-66 pada Selasa, 9 Juli 2025.
Rabu, 9 Juli 2025
Kamis, 10 Juli 2025
Kamis, 10 Juli 2025
Kamis, 10 Juli 2025