Jakarta — Seiring pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI), semakin banyak penulis dan kreator konten di Indonesia yang memanfaatkan teknologi seperti ChatGPT untuk mendukung proses kreatif mereka. Menggunakan AI sebagai alat bantu memungkinkan para kreator untuk meningkatkan efisiensi dan eksplorasi ide, tetapi juga menghadirkan tantangan baru dalam hal hak cipta. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia, melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Ignatius Mangantar Tua, menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta bagi karya yang melibatkan penggunaan teknologi AI.
“Penggunaan teknologi seperti ChatGPT memang mempermudah proses penciptaan karya, namun perlu diingat bahwa hak cipta tetap melekat pada kreativitas manusia. Hanya karya yang memiliki nilai kreativitas manusiawi yang bisa dilindungi hak ciptanya secara penuh,” jelas Ignatius Mangantar Tua. Menurutnya, hak cipta memberikan pelindungan hukum kepada penulis dan kreator agar hasil karya mereka tidak disalahgunakan atau dipublikasikan tanpa izin.
Pada dasarnya, AI seperti ChatGPT adalah alat bantu yang menghasilkan teks berdasarkan data dan pola yang ada. Oleh karena itu, karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI mungkin tidak memenuhi syarat pelindungan hak cipta karena kurangnya elemen orisinalitas yang datang dari manusia. “Maka, bagi penulis yang menggunakan ChatGPT, penting untuk tetap mempertahankan aspek kreatif yang orisinal agar karya tersebut diakui sebagai hasil kreasi manusia,” tambah Ignatius.
DJKI menyarankan kepada para kreator dan penulis agar memahami batasan-batasan penggunaan AI dalam menciptakan karya mereka. Dengan begitu, mereka bisa memastikan hak cipta atas karya tersebut tetap diakui dan dilindungi sesuai dengan undang-undang. Ignatius juga menekankan perlunya edukasi dan pemahaman yang mendalam bagi para pengguna teknologi AI dalam industri kreatif agar mereka tidak terjebak dalam persoalan hak cipta.
Sebagai langkah konkret, DJKI tengah merevisi Undang-undang Hak Cipta agar dapat menjawab kebutuhan peraturan pelindungan hak cipta di era digital. “Kami ingin memastikan bahwa para kreator di Indonesia mendapatkan pelindungan yang cukup untuk menggunakan teknologi secara bijak, sehingga hak cipta mereka tetap terjaga,” ujar Ignatius.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk menghargai karya yang dihasilkan oleh para kreator, terlepas dari metode atau teknologi yang digunakan dalam pembuatannya. Masyarakat juga diharapkan lebih selektif dalam mengakses dan memanfaatkan konten yang berasal dari sumber yang terpercaya dan telah memenuhi aspek legalitas.
Dengan langkah ini, DJKI berharap Indonesia dapat menciptakan ekosistem kreatif yang aman dan terlindungi secara hukum, khususnya di era digital yang terus berkembang. Pelindungan hak cipta tidak hanya melindungi kreator, tetapi juga mendukung perkembangan industri kreatif nasional secara berkelanjutan.
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memperkuat kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri melalui kegiatan Peningkatan Pemahaman bagi Pemeriksa Desain Industri pada 15 September 2026 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Langkah strategis ini dilakukan untuk mewujudkan proses pemeriksaan yang konsisten, akurat, dan cepat guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan desainer.
Selasa, 15 September 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menerima dua permohonan banding atas penolakan permohonan paten yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated, masing-masing dengan Nomor Registrasi 40/KBP/X/2024 dengan judul invensi “Transmisi dan Penerimaan Sinyal Referensi Pelacakan pada Perangkat NR-LTE” dan Nomor Registrasi 42/KBP/X/2024 dengan judul “Pemilihan Laju Kode Kanal Kontrol”. Kedua permohonan banding tersebut telah diperiksa dan diputuskan oleh Majelis Banding Paten dalam Sidang Terbuka untuk umum pada Selasa, 15 September 2026.
Selasa, 15 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Terampil di Kantor DJKI, Jakarta pada Senin, 14 September 2026. Pelantikan dipimpin oleh Kepala Bagian Keuangan DJKI, R. Bagus Andika Priyo Sujatmiko W.
Senin, 14 September 2026